nasional

Penjelasan dari Law Firm Supriyadi & Partners Terkait Pemberitaan Pemberitaan Intimidasi Wartawan oleh Kelompok Diduga Kolega WS

Sabtu, 29 November 2025 | 10:24 WIB
SURAT HAK JAWAB DARI SURYANI LAILA DJUITA a.n. KELUARGA BESAR SULAIMAN BHAKTI SINGAPORE

Penafsiran 

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 

C. opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

 d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. 

- Pasal 4 "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" 

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. 

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. 

- Pasal 8 "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani" 

Penafsiran 

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. 

Halaman:

Tags

Terkini