PORPROV Tetap Jalan, Legitimasi KONI Sumsel Juga Penting

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 13:00 WIB
Praktisi Hukum, Mualimin Pardi Dahlan (Dok Ist)
Praktisi Hukum, Mualimin Pardi Dahlan (Dok Ist)

Baca Juga: Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Guna mengantisipasi terjadinya resiko hukum, Mualimin menyarankan untuk melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketum melalui rapat pleno pengurus. Ini langkah paling mudah dan dibenarkan menurut aturan KONI, atau jika tidak ada pilihan diantara Waketum saat ini yang siap, maka jalan satu-satunya jajaran pengurus bisa laksanakan Musorprovlub cepat.

Baca Juga: Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo

"Pilihan Musorprovlub ini syaratnya juga sudah terpenuhi dimana Ketum berhalangan tetap, sesuai bunyi Pasal 36 ayat (2) huruf a (ii) ART KONI bahwa Musorprovlub diselenggarakan karena Ketum berhalangan tetap jo. Pasal 29 ayat (1) AD KONI bahwa Musorprovlub dapat dilaksanakan oleh pengurus KONI jika dianggap perlu,"jelas Mualimin

Baca Juga: Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan

Dia menambahkan untuk teknisnya bisa cepat, pengurus bisa segera mengundang semua Cabor anggota dengan cukup satu agenda memilih dan menetapkan Ketum baru.

Baca Juga: Marciano Kembali Pimpin KONI, Ini Program Yang Diutamakan

"Dengan cara terakhir ini, beli 1 dapat 2, mengingat masa bakti yang sudah akan habis akhir tahun ini, maka dengan sudah terpilihnya Ketum baru, KONI sumsel tidak perlu lagi Musorprov"tandas Mualimin seraya berkata salam olahraga. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X