Antuasias Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Indonesia Taekwondo Road To Fornas VIII 2025 NTB

photo author
DNU
- Rabu, 25 Desember 2024 | 21:00 WIB
Foto bersama Ketua ITF Kota Palembang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Riski Irawan (Yanti/KetikPos.com)
Foto bersama Ketua ITF Kota Palembang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Riski Irawan (Yanti/KetikPos.com)

 Baca Juga: Ogan Ilir Dipercaya Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025

Pembina ITF Provinsi Sumsel H.Iqbal Hasan Zainal menambahkan, tidak ada hasil yang dicapai tanpa ada perjuangan.

"Terima kasih kepada Ketua Panitia Pak Riski Irawan," ujarnya.

"Pelaksanaan event nasional Fornas di tahun 2021 di Palembang ITF Sumsel belum apa apa, belum diakui. Dan tahun 2023 ITF Sumsel ikut di Fornas di Bandung.Insya Allah di tahun 2025 dilaksanakan Fornas di NTB, kita harapkan ITF Sumsel menjadi bagian yang membawa kembali medali, itu yang kita harapkan," paparnya.

Baca Juga: Sriwijaya Asah Soccer Berhasil Menjuarai Liga Anak Indonesia

"Kita harapkan nantinya pengurus provinsi dapat menyeleksi atlet yang akan kita kirimke ke NTB, untuk mengirimkan atlet kita ke Fornas NTB.

Tidak ada keberhasilan yang didapat dengan cuma cuma. Latihan yang benar, semangat tinggi untuk meraih prestasi. Di kejuaran hari ini, untuk mengevaluasi latihan yang sudah dilakukan. Jadi adek adek dapat melihat hasil latihan kita selama ini," bebernya.

Baca Juga: Euforia Kemenangan Timnas: Aksi Kocak Pak Muh Jadi Sorotan Netizen

Dia menuturkan, pada kejuaraan hari ini tidak semua bisa menang, tapi jadi tolak ukur dari hasil latihan selama ini.

"Menang dan kalah itu suatu yang biasa dalam kejuaraan. Jika menang jangan cepat puas, tapi itu menjadi motivasi untuk meraih prestasi lebih baik lagi.

Sedangkan kekalahan dapat menjadi motivasi untuk meraih keberhasilan.Terima kasih kepada para orang tua, Insya Allah anak anak yang dititipkan kepada kami, kami didik untuk jadi yang terbaik," tandasnya. (Yanti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X