opini-tajuk

Taman Bermain Digital: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab di Media Sosial

DNU
Selasa, 23 Juli 2024 | 08:47 WIB
Arif Ardiansyan


Dr. Arif Ardiansyah


Media sosial itu ibarat taman bermain yang besar di mana setiap orang bebas memanjat, melompat, dan berteriak sesuka hati.

Namun, seperti di taman bermain, terkadang ada yang lupa bahwa ayunan bisa mengenai orang lain, atau bahwa berteriak terus-menerus bisa membuat orang lain ingin mencabut kabel speaker.

Dalam dunia maya, kebebasan berbicara itu seperti pesta kostum, semua orang bisa bertransformasi jadi siapa saja, dari pakar politik dadakan sampai peneliti konspirasi ulung.

Tapi, ingatlah, ada tanggung jawab besar: memastikan bahwa ayunan kita tidak mengayun terlalu keras, dan bahwa teori konspirasi kita tidak terlalu gila sampai-sampai gendoruwo pun tertawa.

Mari kita ulik bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial, sambil tetap bersenang-senang di taman bermain digital ini.

Saat ini, media sosial telah menjadi platform utama untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat.

Dengan jutaan pengguna di seluruh dunia, media sosial menawarkan kebebasan yang belum pernah ada sebelumnya untuk berbagi informasi dan pandangan.

Namun, kebebasan ini juga membawa konsekuensi yang serius.

Perdebatan etika muncul ketika kita mempertimbangkan batasan antara hak untuk berbicara dan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat.

Kali ini kita mencoba menjelajahi berbagai aspek etika penggunaan media sosial, termasuk bagaimana opini dapat disampaikan dengan bijak, serta dampak dari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Menurut saya, kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dijunjung tinggi di banyak negara.

Di media sosial, hak ini menjadi sangat penting karena orang-orang dapat berbagi pandangan mereka tanpa batasan yang ketat.

Namun, kebebasan ini tidak berarti bahwa setiap opini dapat disampaikan tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya.

Setidaknya di Indonesia diatur dalam UU yaitu UUD 1945 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB