Profesor dalam Nama Penghargaan: Antara Aturan, Budaya, dan Penghormatan, Sorotan terhadap Profesor Mahyuddin Award

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 08:28 WIB
Bolehkah, Gelar Profesor itu diugunakan manakala pemilinya sudah pensiun atau sudah meninggal dunia (dok)
Bolehkah, Gelar Profesor itu diugunakan manakala pemilinya sudah pensiun atau sudah meninggal dunia (dok)

Oleh Muhamad Nasir

Pemimpin Umum KetikPos.com


Pemakaian gelar profesor dalam sebuah penghargaan kembali jadi sorotan.  Manakala, tahun ini kali kedua Profesor Mahyuddin Award dianugerahkan di ballroom the Zuri hotel pada tanggal 14 September 2025.

Piala Penghargaan PMA 2025 untuk ke-9 kategori diserahkan langsung oleh H. Yudha Pratomo Mahyuddin, MSc., Ph.D selaku Ketua Profesor Mahyuddin institute yang juga menjabat Rektor Universitas Sumatera Selatan

Menurut Yudha, penghargaan ini untuk menghormati jasa seorang tokoh akademik. Pertanyaannya: apakah penggunaan gelar profesor dalam nama penghargaan diperbolehkan, terlebih bila yang bersangkutan sudah pensiun atau wafat?

Baca Juga: Wak Pet: Antara Idealisme Berkesenian dan Kebutuhan Ekonomi (Penerima Profesor Mahyuddin Award 2025 Kategori Seniman)

Profesor: Jabatan, Bukan Gelar Seumur Hidup
Di Indonesia, Profesor (Guru Besar) berbeda dengan gelar akademik lain seperti S2 atau S3. Ia bukan gelar permanen, melainkan jabatan fungsional tertinggi dosen di perguruan tinggi.

Begitu seorang dosen pensiun, jabatan profesornya otomatis berakhir. Jika perguruan tinggi ingin tetap memberi kehormatan, status Profesor Emeritus dapat dianugerahkan.

Status ini menunjukkan penghargaan atas dedikasi ilmiah meski sudah tidak lagi aktif mengajar.

Dasar Hukum
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen, serta ditegaskan kembali dalam regulasi Kemenristekdikti.

Mantan Menristekdikti Mohamad Nasir pernah menegaskan pada 2019 bahwa profesor bukan gelar seumur hidup.

Baca Juga: Profesor Mahyuddin Award 2025: Sosok yang Menjaga Nilai Kebenaran, Kebaikan, dan Keadilan, Tak Ada Kepala Daerah dan Anggota Dewan yang Masuk

“Profesor adalah gelar fungsional yang diraih seseorang untuk bidang ilmu tertentu. Gelar profesor tidak dapat digunakan sepanjang masa dan hanya berlaku sementara ketika orang tersebut masih aktif mengajar,” ujar Nasir seperti dikutip dari PKB.id.

Ia bahkan mencontohkan dirinya sendiri saat menjabat menteri harus melepas status profesor dalam surat resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X