Segera Godok RUU Perlindungan Guru dan Dosen dalam Mengajar
KetikPos.com - Beberapa waktu terakhir, dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh kasus seorang guru yang dilaporkan wali murid karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap siswa, kasus serupa bukan kali pertama terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita berulang kali menyaksikan peristiwa di mana pendidik harus berurusan dengan hukum hanya karena menjalankan tugas mendidik dan menegakkan disiplin.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sosok yang seharusnya dihormati sebagai penjaga moral bangsa justru mudah dikriminalisasi?.
Pertanyaan ini menegaskan bahwa profesi pendidik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, kini justru berjalan di tepi jurang ketidakpastian hukum. Dalam situasi ini, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah dengan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dan Dosen dalam mengajar.
Baca Juga: PGRI Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda, Tegaskan Langkah Hukum Demi Marwah Guru
Guru dan dosen merupakan pilar utama pendidikan nasional. Mereka tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai moral, membentuk karakter, dan membangun nalar kritis generasi muda sekaligus pengawal masa depan bangsa. Di tangan mereka, anak-anak ditempa menjadi manusia berpengetahuan dan berakhlak.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak dari mereka justru menghadapi laporan hukum hanya karena menegakkan disiplin atau menyampaikan pandangan akademik yang kritis.
Selain itu, guru dan dosen sejatinya adalah penjaga peradaban. Mereka bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk karakter, penanam nilai, sekaligus pengawal masa depan bangsa. Di tangan mereka, anak-anak ditempa menjadi manusia berpengetahuan dan berakhlak.
Baca Juga: PGRI Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda, Tegaskan Langkah Hukum Demi Marwah Guru
Namun kini, profesi yang semestinya dijunjung tinggi itu seakan kehilangan wibawanya. Pendidik tidak lagi sepenuhnya merasa aman menjalankan tugasnya, karena setiap tindakan bisa saja disalahartikan dan berujung pada laporan hukum.
Padahal, hakikat pendidikan tidak pernah berhenti pada transfer ilmu. Ia menuntut keteladanan, disiplin, dan kadang ketegasan. Dalam konteks ini, teguran atau sanksi edukatif bukanlah bentuk kekerasan, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter.
Namun di tengah masyarakat yang kian sensitif terhadap opini publik, dan di era media sosial yang mudah memviralkan potongan peristiwa tanpa konteks, peran pendidik semakin rawan disalahpahami.
Baca Juga: Satu Guru, Tiga Jalan: Saat Soekarno, Semaun, dan Kartosuwiryo Membentuk Arah Bangsa
Artikel Terkait
UMP Tambah ‘Amunisi Akademik’: Dua Guru Besar Baru Siap Gebrak Dunia Ilmu
Bill Gates Ramal AI Akan Geser Dokter dan Guru dalam 10 Tahun: Era Kecerdasan Gratis Dimulai?
Guru SMA/SMK se-Sumsel Ikuti Pelatihan Interactive Video In Web Based Learning
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2025: Fokus pada BOS Madrasah, Gaji ASN, dan Tunjangan Guru
Satu Guru, Tiga Jalan: Saat Soekarno, Semaun, dan Kartosuwiryo Membentuk Arah Bangsa
PGRI Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda, Tegaskan Langkah Hukum Demi Marwah Guru
PGRI Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda, Tegaskan Langkah Hukum Demi Marwah Guru