Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB
Ilustrasi Guru Jepang mengajarkan disiplin pada anak (Freepik)
Ilustrasi Guru Jepang mengajarkan disiplin pada anak (Freepik)

Segera Godok RUU Perlindungan Guru dan Dosen dalam Mengajar

KetikPos.com - Beberapa waktu terakhir, dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh kasus seorang guru yang dilaporkan wali murid karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap siswa, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kita berulang kali menyaksikan peristiwa di mana pendidik harus berurusan dengan hukum hanya karena menjalankan tugas mendidik dan menegakkan disiplin.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sosok yang seharusnya dihormati sebagai penjaga moral bangsa justru mudah dikriminalisasi?. 

Pertanyaan ini menegaskan bahwa profesi pendidik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, kini justru berjalan di tepi jurang ketidakpastian hukum. Dalam situasi ini, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah dengan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dan Dosen dalam mengajar.

Baca Juga: PGRI Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda, Tegaskan Langkah Hukum Demi Marwah Guru

Guru dan dosen merupakan pilar utama pendidikan nasional. Mereka tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai moral, membentuk karakter, dan membangun nalar kritis generasi muda sekaligus pengawal masa depan bangsa. Di tangan mereka, anak-anak ditempa menjadi manusia berpengetahuan dan berakhlak. 

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak dari mereka justru menghadapi laporan hukum hanya karena menegakkan disiplin atau menyampaikan pandangan akademik yang kritis.

Selain itu, guru dan dosen sejatinya adalah penjaga peradaban. Mereka bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk karakter, penanam nilai, sekaligus pengawal masa depan bangsa. Di tangan mereka, anak-anak ditempa menjadi manusia berpengetahuan dan berakhlak. 

Baca Juga: PGRI Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda, Tegaskan Langkah Hukum Demi Marwah Guru

Namun kini, profesi yang semestinya dijunjung tinggi itu seakan kehilangan wibawanya. Pendidik tidak lagi sepenuhnya merasa aman menjalankan tugasnya, karena setiap tindakan bisa saja disalahartikan dan berujung pada laporan hukum.

Padahal, hakikat pendidikan tidak pernah berhenti pada transfer ilmu. Ia menuntut keteladanan, disiplin, dan kadang ketegasan. Dalam konteks ini, teguran atau sanksi edukatif bukanlah bentuk kekerasan, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter. 

Namun di tengah masyarakat yang kian sensitif terhadap opini publik, dan di era media sosial yang mudah memviralkan potongan peristiwa tanpa konteks, peran pendidik semakin rawan disalahpahami.

Baca Juga: Satu Guru, Tiga Jalan: Saat Soekarno, Semaun, dan Kartosuwiryo Membentuk Arah Bangsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X