Lalu, pada tanggal 6 Maret 2024, Hendry kembali hendak menggunakan wewenang DK PWI.
Baca Juga: SJI Sumsel Tak Libatkan Dewan Kehormatan Provinsi, Ada Apa?
Dia mengirim surat resmi mengadukan saya dan Bung Herbert Timbo Siahaan meminta agar kami diberi sanksi teguran karena alasan membocorkan masalah penyalahgunaan Dana UKW BUMN oleh Hendry dkk.
Bahwa dugaannya tidak terbukti lalu DK PWI tidak mengabulkan permohonannya, itu hal lain.
Saya ikut sedih di dalam sosok diri Hendry, ternyata bersemayam dua pribadi.
Singkatnya, sikap paradoks atau mendua. "Wal bala' wal laba", meminjam istilah almarhum Rosihan Anwar.
Bala' hanya untuk orang, sedangkan labanya buat dia.
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kewarasan kita. Salam sehat.