opini-tajuk

Menolak Keputusan Mahkamah Konstitusi

DNU
Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:27 WIB
Dr Bahrul Ilmi Yakub, SH, MH (Dok)


Bahrul Ilmi Yakup

Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi dan Dosen

Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 telah memantik kekisruhan publik. Beberapa parpol bersikap tegas menolaknya, sebagian parpol lain dan pemerintah menyatakan akan mempelajari lebih lanjut. Sementara sebagian orang yang mengaku "ahli" menyorong opini bahwa putusan tersebut batas atau tidak sah.

Sistem peradilan Indonesia maupun manca negara yang dibingkai dalam kerangka due process of law, baik dalam perspektif normatif, penerapan hukum (law imposition) atau tindakan hukum (law action) tidak mengenal bahkan melarang adanya sikap pemangku kepentingan hukum yang menolak atau membangkang terhadap putusan pengadilan, termasuk Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Oleh karena, hukum besi hukum acara yang terangkum dalam asas res judicata pro veritate habetur telah menggariskan bahwa suatu putusan pengadilan harus dianggap benar dan sah, meskipun putusan itu salah baik dalam aspek formil maupun materiel yang terangkum dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi putusan; sampai dengan adanya putusan lain yang mengubahnya. Asas hukum tersebut merupakan penghargaan terhadap kekuasaan yudisial, dan untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Pengubahan terhadap suatu putusan pengadilan sebagai pengemban kekuasaan yudisial, hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum baik biasa, atau luar biasa. Putusan pengadilan tidak dapat diubah melalui proses ekstra yudisial.

Pengujian Kembali Putusan MK

Meskipun Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 menyatakan putusan MK dalam pengujian undang-undang (PUU) final dan mengikat, atau dalam bahasa lain inkracht van gewijsde, dalam praktiknya putusan PUU dapat diubah oleh MK melalui proses Pengujian Kembali terhadap norma undang-undang yang sama dengan menggunakan norma penguji yang berbeda dari UUD Tahun 1945 sebagaimana diatur Pasal 60 UU No.8 Tahun 2011.

Meskipun tidak menyatakan secara tegas, MK telah melakukan praktik Pengujian Kembali (PK) norma undang-undang yang sama, sebagaimana terjadi pada beberapa perkara Pengujian Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, PUU terhadap norma ambang pencalonan paslon Presiden-Wakil Presiden terakhir Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, PUU terhadap norma syarat umur Presiden atau Wakil Presiden eks Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Oleh karena itu, penolakan atau keberatan pemangku kepentingan terhadap Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 dapat diakomodir melalui pengajuan Permohonan Pengajuan Kembali norma undang-undang yang sama ke MK.

Kendala Pengujian Kembali Putusan MK

Meskipun MK telah berkali-kali melakukan Pengujian Kembali terhadap norma yang sama, namun sampai saat ini belum ada aturan yang tegas dan baik tentang ihwal dan mekanisme Permohonan Pengujian Kembali norma undang-undang yang sama ke MK. Satu-satunya norma yang tegas mengatur Permohonan Pengujian Kembali norma undang-undang yang sama adalah Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 2011.

Untuk kepastian hukum dan ketertiban acara, seharusnya norma Pasal 60 UU No. 8 Tahun 2011 tersebut diatur lebih lanjut oleh MK baik sebagai perubahan Peraturan No.2 Tahun 2021, ataupun diatur dalam PMK tersendiri. Ketiadaan aturan yang tegas dan baik tersebut merupakan kendala yang merugikan pencari keadilan yang hendak mengajukan Permohonan Pengujian Kembali norma undang-undang yang sama ke MK.

 

Memang selama ini kendala tersebut tidak terlalu dikira menjadi penghalang pengajuan Permohonan Pengujian Kembali terhadap norma undang-undang yang sama ke MK. Oleh karena Permohonan Pengujian Kembali yang telah dilakukan selama ini hanya terhadap Putusan MK yang amarnya menolak, atau menyatakan permohonan pengujian tidak diterima. Dengan demikian, PK PUU hanya memohon agar MK mengubah putusannya menjadi mengabulkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB