opini-tajuk

Menolak Keputusan Mahkamah Konstitusi

DNU
Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:27 WIB
Dr Bahrul Ilmi Yakub, SH, MH (Dok)

Namun ketiadaan aturan tersebut potensial menjadi penghalang, ketika PK PUU yang hendak diajukan terhadap putusan MK yang mengabulkan permohonan, atau mengabulkan permohonan dalam wujud konstitusional bersyarat. Dalam konteks ini, salah satu pertanyaan substansial apa yang menjadi obyek pengujian. Apakah norma undang-undang, atau norma putusan MK?

Meskipun demikian, adanya kendala tersebut seyogiyanya tidak menyurutkan semangat pencari keadilan untuk mengubah putusan MK yang dirasa salah atau tidak tepat melalui proses yudisial, tanpa harus menempuh tindakan ekstra yudisial yang selain melanggar prinsip negara hukum, juga tidak produktif untuk kebajikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB