Namun ketiadaan aturan tersebut potensial menjadi penghalang, ketika PK PUU yang hendak diajukan terhadap putusan MK yang mengabulkan permohonan, atau mengabulkan permohonan dalam wujud konstitusional bersyarat. Dalam konteks ini, salah satu pertanyaan substansial apa yang menjadi obyek pengujian. Apakah norma undang-undang, atau norma putusan MK?
Meskipun demikian, adanya kendala tersebut seyogiyanya tidak menyurutkan semangat pencari keadilan untuk mengubah putusan MK yang dirasa salah atau tidak tepat melalui proses yudisial, tanpa harus menempuh tindakan ekstra yudisial yang selain melanggar prinsip negara hukum, juga tidak produktif untuk kebajikan.