opini-tajuk

LEGAL OPINION Tentang: Dugaan Perpeloncoan dan Pelecehan terhadap Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya dalam Kegiatan Ospek

Kamis, 25 September 2025 | 07:18 WIB
Widodo, SH: LEGAL OPINION Tentang: Dugaan Perpeloncoan dan Pelecehan terhadap Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya dalam Kegiatan Ospek (Dok)

Pemberi Legal Opinion
Nama Kantor Hukum : JHW LAW FIRM
Advokat/Managing Partners : Widodo, S.H.

I. Latar Belakang Permasalahan

1. Bahwa pada tanggal 20 September 2025 telah viral sebuah video berdurasi sekitar 24 detik yang memperlihatkan mahasiswa baru (Maba) Universitas Sriwijaya (Unsri) Prodi Teknologi Pertanian dipaksa oleh senior untuk saling berciuman pada saat kegiatan non-resmi pasca-Ospek (bersih-bersih kampus).
2. Bahwa kegiatan tersebut diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (HIMATETA) dan bukan bagian dari Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) resmi.
3. Bahwa akibat viralnya video tersebut, pihak Rektorat Unsri membekukan HIMATETA selama 1 (satu) tahun serta membentuk tim investigasi termasuk Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi).
4. Bahwa tindakan pemaksaan untuk berciuman, terlebih di depan publik, diduga kuat melanggar norma kesusilaan, prinsip anti perundungan, serta hak-hak mahasiswa baru sebagai peserta didik di lingkungan perguruan tinggi.

II. Isu Hukum

1. Apakah tindakan senior Unsri yang menyuruh mahasiswa baru saling berciuman dapat dikategorikan sebagai perpeloncoan/perundungan (bullying)?

2. Apakah terdapat pelanggaran hukum positif Indonesia, baik pidana maupun administratif, terkait peristiwa ini?

3. Bagaimana tanggung jawab Universitas Sriwijaya dalam mencegah dan menangani kasus tersebut?

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 13 ayat (1): Mahasiswa berhak memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan adil, serta memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminatif.

3. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Pasal 5 huruf c: Kekerasan seksual meliputi memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB