opini-tajuk

LEGAL OPINION Tentang: Dugaan Perpeloncoan dan Pelecehan terhadap Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya dalam Kegiatan Ospek

Kamis, 25 September 2025 | 07:18 WIB
Widodo, SH: LEGAL OPINION Tentang: Dugaan Perpeloncoan dan Pelecehan terhadap Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya dalam Kegiatan Ospek (Dok)

Pasal 7: Perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKS untuk menindaklanjuti kasus kekerasan.

4. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perpeloncoan dalam Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru

Melarang segala bentuk perpeloncoan, pelecehan, atau kekerasan baik fisik maupun non-fisik.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu, dapat dipidana.

Pasal 281 KUHP: Melarang perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum.

IV. Analisis Hukum

1. Perihal Perpeloncoan / Perundungan
Perintah senior kepada mahasiswa baru untuk berciuman di depan umum, meski dengan alasan “spontanitas,” merupakan bentuk pemaksaan sosial dalam relasi kuasa senior-junior. Unsur perpeloncoan terpenuhi karena ada praktik merendahkan martabat mahasiswa baru.

2. Potensi Kekerasan Seksual dan Pelecehan
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik (pelecehan seksual verbal/psikologis) karena mengandung unsur memaksa seseorang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan ekspresi seksual di luar kehendaknya. Ini sesuai dengan definisi dalam Permendikbudristek 30/2021.

3. Aspek Pidana

Pasal 335 KUHP dapat dikenakan apabila terbukti ada unsur pemaksaan.

Pasal 281 KUHP dapat dikenakan jika dianggap melanggar kesusilaan di ruang publik (karena dilakukan di depan banyak orang).

4. Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
Unsri memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus tersebut. Pembekuan himpunan mahasiswa sudah tepat sebagai langkah awal, namun tindak lanjut individual terhadap oknum pelaku juga penting.
Unsri wajib menjamin korban tidak mengalami stigma atau tekanan lebih lanjut, serta memberi pemulihan psikologis.

V. Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Perbuatan senior yang menyuruh mahasiswa baru berciuman dapat dikualifikasikan sebagai perpeloncoan, pelecehan seksual non-fisik, serta berpotensi melanggar Pasal 335 dan Pasal 281 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB