Pasal 7: Perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKS untuk menindaklanjuti kasus kekerasan.
4. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perpeloncoan dalam Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru
Melarang segala bentuk perpeloncoan, pelecehan, atau kekerasan baik fisik maupun non-fisik.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu, dapat dipidana.
Pasal 281 KUHP: Melarang perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum.
IV. Analisis Hukum
1. Perihal Perpeloncoan / Perundungan
Perintah senior kepada mahasiswa baru untuk berciuman di depan umum, meski dengan alasan “spontanitas,” merupakan bentuk pemaksaan sosial dalam relasi kuasa senior-junior. Unsur perpeloncoan terpenuhi karena ada praktik merendahkan martabat mahasiswa baru.
2. Potensi Kekerasan Seksual dan Pelecehan
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik (pelecehan seksual verbal/psikologis) karena mengandung unsur memaksa seseorang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan ekspresi seksual di luar kehendaknya. Ini sesuai dengan definisi dalam Permendikbudristek 30/2021.
3. Aspek Pidana
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan apabila terbukti ada unsur pemaksaan.
Pasal 281 KUHP dapat dikenakan jika dianggap melanggar kesusilaan di ruang publik (karena dilakukan di depan banyak orang).
4. Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
Unsri memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus tersebut. Pembekuan himpunan mahasiswa sudah tepat sebagai langkah awal, namun tindak lanjut individual terhadap oknum pelaku juga penting.
Unsri wajib menjamin korban tidak mengalami stigma atau tekanan lebih lanjut, serta memberi pemulihan psikologis.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Perbuatan senior yang menyuruh mahasiswa baru berciuman dapat dikualifikasikan sebagai perpeloncoan, pelecehan seksual non-fisik, serta berpotensi melanggar Pasal 335 dan Pasal 281 KUHP.