2. Universitas Sriwijaya wajib menindaklanjuti secara tegas, baik melalui sanksi administratif terhadap pelaku maupun proses etik di tingkat kampus, sesuai Permendikbudristek No. 30/2021 dan Permendikbud No. 16/2009.
3. Direkomendasikan:
• Sanksi akademik kepada pelaku (skorsing atau DO jika terbukti).
• Pemulihan psikologis bagi mahasiswa baru yang menjadi korban.
• Evaluasi total terhadap kegiatan himpunan mahasiswa agar tidak ada lagi celah perpeloncoan.
• Kampanye anti-bullying dan anti-kekerasan seksual di seluruh fakultas dan himpunan mahasiswa.