opini-tajuk

Bank Syariah, Teori Bagi Hasil dan Contoh Perhitungannya

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 21:52 WIB
Yeni Tricita Sari, Teori bagi hasil cara penghitungannya di bank syariah

Oleh Yeni Tricita Sari
Email: citasari1226@gmail.com
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Secara konvensional teori keuangan (moneter) dapat disederhanakan menjadi dua jenis, yakni teori stock concept dan teori flow concept. Perbedaan kedua teori terletak pada asumsi yang dipakai serta cara pandang dan model analisis yang diterapkan.

Dalam flow concept uang dianggap sebagai public good, sedangkan paradigma stock concept melihat uang sebagai private good. Flow concept memisahan antara uang dan modal (capital), di mana uang diasumsikan selalu dalam keadaan flow (mengalir) sedangkan modal dianggap sebagai stock.

Akan tetapi dalam pandangan stock concept, baik uang maupun modal sama-sama dianggap stock.

Ekonomi syariah memandang bahwa uang adalah uang. Dalam arti ia hanya memerankan fungsinya sebagai alat tukar. Karena itulah uang merupakan public good yang harus selalu dalam keadaan mengalir atau beredar/flow.

Sehingga praktek-praktek yang menghambat peredaran uang seperti money hoarding sangat ditentang. Bila dibandingkan dengan konsep ekonomi konvensional, maka ekonomi syariah menolak demand for holding money, sebagaimana dalam stock concept.

Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syari’ah sangat berbeda dengan sistem bunga, di mana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang di simpan atau dipinjamkan.

Sedang pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada nasabah mitra bank syari’ah.

A. Sistem Bagi Hasil (Profit & Loss)

Dalam sistem Profit Loss Sharing harga modal ditentukan secara bersama dengan peran dari kewirausahaan. Price of capital dan entrepreneurship merupakan kesatuan integratif yang secara bersama-sama harus diperhitungkan dalam menentukan harga faktor produksi.

Dalam pandangan syariah uang dapat dikembangkan hanya dengan suatu produktifitas nyata. Tidak ada tambahan atas pokok uang yang tidak menghasilkan produktifitas.

Dalam perjanjian bagi hasil yang disepakati adalah proporsi pembagian hasil (disebut nisbah bagi hasil) dalam ukuran persentase atas kemungkinan hasil produktifitas nyata.

Nilai nominal bagi hasil yang nyata-nyata diterima, baru dapat diketahui setelah hasil pemanfaatan dana tersebut benar-benar telah ada (ex post phenomenon, bukan ex ente).

Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bekerja sama. Besarnya nisbah biasanya akan dipengaruhi oleh pertimbangan kontribusi masing-masing pihak dalam bekerja sama (share and partnership) dan prospek perolehan keuntungan (expected return) serta tingkat resiko yang mungkin terjadi (expected risk).

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB