opini-tajuk

Bank Syariah, Teori Bagi Hasil dan Contoh Perhitungannya

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 21:52 WIB
Yeni Tricita Sari, Teori bagi hasil cara penghitungannya di bank syariah

Kesepakatan suatu tingkat nisbah terlebih dahulu harus memperhatikan ketiga faktor tersebut. Faktor pertama, share on partnership merupakan sesuatu yang telah nyata dan terukur.

Oleh karenanya tidak memerlukan perhatian khusus. Dua faktor terakhir, expected return, dan expected risk memerlukan perhatian khusus. Oleh karenanya kemampuan untuk memperkirakan keuntungan maupun resiko yang mungkin terjadi dalam kerjasama yang berlandaskan PLS mutlak dibutuhkan, terutama pada aspek kemungkinan resiko.

Hal ini karena, pertama, resiko memiliki efek negatif bagi usaha. Semakin besar resiko semakin mengurangi nilai keuntungan usaha.

Kedua, resiko memiliki sumber, cakupan dan sifat yang seringkali tidak memperhitungkan data secara cermat.

Ketiga, perkiraan atas keuntungan biasanya memasukkan perhitungan variabel resiko.
Pada dasarnya suatu resiko muncul karena ada ketidakpastian (uncertainty) di masa depan.

Van Deer Heidjen (1996) membagi ketidakpastian menjadi 3 kategori:

1. Risk. Kemunculannya berkemungkinan memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilitas untuk tiap hasil yang mungkin muncul.

2. Structural uncertainties. Kemungkinan terjadinya suatu hasil bersifat unik, tidak memiliki preseden di masa lalu. Akan tetapi tetap berkemungkinan terjadi dalam logika kausalitas.

3. Unknowables. Kemunculan kejadian secara ekstrim tidak terbayangkan sebelumnya.
Dalam kategori ini resiko merupakan sebutan bagi kemungkinan kejadian yang ada preseden historisnya dan mengikuti suatu distribusi probabilitas. Karenanya, resiko sesungguhnya dapat diperkirakan setidaknya secara teoritis.

B. Jenis Pola Bagi Hasil : Profit Sharing & Revenue Sharing
1. Profit Sharing

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.

Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biayabiaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha.

Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB