opini-tajuk

Bank Syariah, Teori Bagi Hasil dan Contoh Perhitungannya

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 21:52 WIB
Yeni Tricita Sari, Teori bagi hasil cara penghitungannya di bank syariah

Berikut contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syari’ah :
1. Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil
perhitungan di atas.
a. Giro Wadiah : Rp. 60.000
b. Tabungan Mudharabah : Rp. 150.000
c. Deposito Mudharabah 1 bulan : Rp. 50.000
d. Deposito Mudharabah 3 bulan : Rp. 40.000
e. Deposito Mudharabah 6 bulan : Rp. 175.000
f. Deposito Mudharabah 12 bulan : Rp. 75.000
Total Sumber Dana : Rp. 550.000

2. Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU. Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan diatas adalah :
a. Pembiayaan : Rp. 480.000b. SBPU : Rp. 100.000

3. Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari :
a. Pendapatan Pembiayaan : Rp. 8.000
b. Pendapatan SBPU : Rp. 2.000

Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a. Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif > Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp. 550.000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif. Dengan rincian Rp. 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp. 70.000 kedalam SBPU

b. Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana diatas.
Pembiayaan : (480.000/480.000) x 8.000 = 8.000
SBPU : (70.000/100.000) x 2.000 = 1.400 +
Jumlah total pendapatan di bagikan = 9.400

4. Perhitungan bagi hasil nasabah

a. Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana
1) Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
2) Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
3) Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
4) Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
5) Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282

b. Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah
1) Tabungan : 45/100 x 2.564 = 1.154
2) Deposito 1 bulan : 65/100 x 855 = 556
3) Deposito 3 bulan : 66/100 x 684 = 451
4) Deposito 6 bulan : 66/100 x 2.991 = 1.974
5) Deposito 12 bulan : 67/100 x 1.282 = 859

c. Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari
1) Tabungan : (1.154/150.000) x 365/31 x 100% = 9.06%
2) Deposito 1 bulan : (556/50.000) x 365/31 x 100% = 13.09%
3) Deposito 3 bulan : (451/40.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
4) Deposito 6 bulan : (1.974/175.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
5) Deposito 12 bulan : (859/75.000) x 36/31 x 100% = 13.49%

Simpulan
Dalam sistem Profit Loss Sharing harga modal ditentukan secara bersama dengan peran dari kewirausahaan. Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua system.

Pertama, profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut.

Kedua, revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah.

Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB