Oleh Ririn Selas Mervina
Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
Sudah kita ketahui bahwasannya sistem syariah itu mempunyai prinsip-prinsip dasar keuangan yang berbasis syariah dan laporan keuangan entitas bank syariah.
Untuk prinsip dasar keuangan syariah adalah prinsip pengelolaan keuangan yang terbebas dari bunga atau riba.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah, yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Prinsip syariah yang dimaksud yaitu sebagaimana yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dan untuk lembaga keuangan entitas bank syariah itu sendiri adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Baik saya akan lebih menjelaskan secara lebih ringkas tentang prinsip dasar keuangan syariah dan laporan keuangan entitas bank syariah.
A. Tujuan Sistem Ekonomi Syariah
1. Mendorong terciptanya kesejahteraan ekonomi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam.
2. Membangun dan menciptakan rasa keadilan yang menyeluruh dan universal disemua kalangan.
3. Tidak berlakunya kekangan terhadap individu secara berlebihan. Kebebasan yang tetap memberikan kemaslahatan sosial untuk masyarakat.
B. Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
1. Riba
Yaitu transaksi pinjam meminjam dengan mengenakan bunga/tambahan nominal uang.
2. Dzolim
dzolim lawan dari keadilan transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai keuntungannya seperti bank syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.