oleh Febri Aliya Irawan
UIN Raden Intan Lampung
Febryaliyairawan12@gmail.com
Teknologi digital maju secara cepat dan memberikan dampak bagi pemakai internet merupakan bentuk dari berkembangnya teknologi yang hingga kini sudah menjadi keperluan bagi sebagian lingkungan di masyarakat.
Perubahan teknologi digital 4.0 membawa masyarakat untuk menggunakan konsep automatis dimana dalam menggunakannya dilaksanakan oleh mesin tidak lagi memerlukan tenaga manusia. Semakin berkembang perubahan teknologi digital saat ini membawa perubahan yang sangat besar terhadap dunia, termasuk juga dalam bidang keuangan.
Salah satu perkembangan teknologi yang menjadi pembahasan saat ini di Indonesia ialah teknologi finansial atau financial technology (fintech). Apa itu yang dimaksud dengan fintech?
Fintech adalah salah satu modernisasi dalam financial yang mengarah pada teknologi canggih (Chrismastianto, 2017). Menurut Clayton, modernisasi mudah dalam mengakses, keamanan, dan harga yang murah (Hadad, 2017).
Keterangan awal munculnya fintech ialah saat terdapat satu masalah di masyarakat yang tidak bisa ditangani oleh industry keuangan dengan berbagai hambatan. Diantaranya adalah ketentuan yang terlalu rumit seperti salah satu contoh di bank serta batasan industri
Lembaga perbankan dalam menangani masyarakat di wilayah terpencil. Sebab itu, dengan munculnya fintech dalam masyarakat membuat mudah masyarakat di wilayah terpencil untuk menggunakan layanan keuangan yang berbasis teknologi tersebut dengan contoh masyarakat bisa transaksi dimanapun tanpa diharuskan bertemu.
Industri fintech di Indonesia membuktikan perkembangan yang cepat selama 2018. Dalam fintech report 2018 otoritas jasa keuangan (OJK), untuk e-money, go-pay, masih berada tingkat pertama, lalu diikuti ovo diposisi kedua.
Fintech telah membawa dampak positif kepada masyarakat sekalipun sebagai pemakai penggunaan fintech atau teknologi keuangan, maka dari itu tidak mengubah bahwa berkembangnya fintech tidak jauh dari majunya ekonomi digital, bermula dari e-commerce bahkan sampai transportasi pun masuk ke dalam jaringan (daring).
Oleh karena itu, sepenuhnya diperlukan cara agar dinamika ini tidak mengakibatkan dampak yang tidak diinginkan. Penjelasan, informasi efek dan pengamanan, pemakaian aplikasi, serta keinginan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk memahami sejauh mana fintech berkembang di kumpulan masyarakat.
Munculnya, fintech yang makin bertumbuh hingga saat ini terdapat fintech yang berasaskan syariah. Namun, industri keuangan syariah belum banyak yang menggunakan kemajuan teknologi tersebut.
Jika, industri keuangan syariah tidak bisa modernisasi dam mengambil manfaat dari majunya teknologi saat ini, maka akan krtinggalan jauh oleh industri keuangan yang telah banyak memanfaatkan penggunaan fintech yang sangat cepat berkembang. Dalam pembahasan ini akan membahas tentang apakah ada dampak fintech dalam keuangan syariah.
Metode
Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu review literatur yang merupakan metode secara sistematis, reprodusibel, dan eksplisit untuk melakukan identifikasi.
Literatur review ini dilakukan melalui website jurnal nasional maupun internasional seperti google schoolar, Mendeley, makalah seminar, jurnal ilmiah edisi online, skripsi, hasil penelitian dan artikel ilmiah dan lain sebagainya yang bersumberkan dari internet.