opini-tajuk

Vonis Hukum Mati Sambo, Pengadilan Abad Ini, dan Kemungkinan Lolos

DNU
Selasa, 14 Februari 2023 | 10:47 WIB
Vonis hukum mati sambo, Pengadilan abad ini dan kemungkinan lolos (orbitindonesia.com)

 

KetikPos.com -- Mulai televisi sampai warung kopi, profesor di kampus sampai ibu rumah tangga di kampung, semua pernah mendengar perkara Ferdy Sambo.

Survei LSI Denny JA bulan Oktober 2022 menyatakan sebanyak 87.5 persen populasi Indonesia pernah mendengar perkara ini dan mengenal Ferdy Sambo.

Di jajaran bakal calon presiden 2024 saja, hanya Prabowo yang dikenal di atas 87.5 persen. Itupun dicapai Prabowo setelah tiga kali ikut pemilu presiden di tahun 2009 (sebagai Cawapres), 2014 dan 2019 (sebagai Capres) selama 15 tahun.

Anies, Ganjar, Puan, Airlangga yang sudah malang melintang menjadi gubernur, menteri lebih dari 5 tahun, mereka belum dikenal seluas Sambo. (1)

Sambo mencapai tingkat pengenalan sejauh itu hanya dalam hitungan bulan saja. Itu tak lain karena kasus sambo sejak tahun lalu menjadi berita setiap hari yang heboh.

Drama kasus ini, mulai dari isu polisi tembak polisi di rumah polisi, isu perselingkuhan, LGBT, tuduhan perkosaan, polisi yang berkomplot berbohong, turun drastisnya kepercayaan publik kepada korps polisi, semua adalah isu yang seksi.

Kisah yang benar- benar terjadi itu tak kalah seksi dan dramatis dibandingkan kisah sinetron dan opera soap paling hot sekalipun.

Bolehlah kita menyebut pengadilan atas Sambo sebagai Pengadilan Abad Ini di Indonesia. Ini pengadilan kasus yang susah dicari tandingannya dari sisi drama dan populeritasnya selama 100 tahun terakhir di Indonesia.

Di Amerika Serikat, pengadilan atas Oj Simpson di tahun 1994-1995 juga disebut sebagai Pengadilan Abad Ini di sana: The Trial Of Century.

Sama seperti kasus Sambo, kasus OJ Simpson juga seperti drama dalam opera soup. Ada kisah pembunuhan, percintaan, rasialisme, manuver pengacara, yang menarik perhatian publik Amerika Serikat yang luas.

Ketika mendengar Sambo dihukum mati, saya tersentak diam. Hakim memutuskan hukuman lebih tinggi dibandingkan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut hanya hukuman seumur hidup.

Di era ini, hukuman mati tidak lagi populer. Sebanyak 109 negara sudah menghapuskan hukuman mati. Sebanyak 24 negara yang masih memiliki hukuman mati tidak menerapkannya di dunia nyata.

Amnesti Internasional pun mengecam hukuman mati. Menurut amnesty internasional: hukuman mati mengambil hak manusia paling asasi. Yaitu hak untuk hidup.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB