Hukuman tertinggi yang ditoleransi hak asasi manusia hanyalah hukuman seumur hidup. Jika belum mati, bukankan setiap manusia masih punya kesempatan berbuat baik dan bertobat?
Tapi para hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Vonis hukuman mati sudah dijatuhkan atas Sambo.
Namun Sambo masih dapat lolos dari hukuman mati dengan dua strategi.
Pertama, ulur waktu eksekusi hukum dengan cara naik banding hingga level tertinggi. Dari pengadilan negeri, Sambo naik banding ke pengadilan tinggi, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, hingga grasi Presiden.
Eksekusi hukum mati atas Sambo tak bisa dilakukan sebelum keputusan hukum atasnya final.
Naik banding hingga ke grasi presiden memakan waktu sekitar 3 tahun. Strategi ini diambil Sambo bukan karena vonis hukuman mati pasti berubah.
Strategi ini diambil hanya untuk mengulur waktu eksekusi saja. Setelah lewat 3 tahun, di tahun 2026, maka KUHP baru berlaku.
Masuklah ke strategi kedua. Sambo bisa menggunakan kasusnya untuk tunduk kepada KUHP baru.
Dalam KUHP baru, hukuman mati itu juga tak langsung dijalankan. Sambo akan diberi waktu 10 tahun penjara dulu (Pasal 100 ayat 1 KUHP baru).
Jika dalam waktu 10 tahun, perangainya berubah, Sambo beritikad baik, hukuman Sambo bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Prosedurnya, ini dilakukan lewat Keppres, atas usulan Mahkamah Agung.
Dua strategi ini bisa membuat Sambo akhirnya lolos dari hukuman mati
Sambo adalah The Man Who Knows Too Much banyak kasus di korps Polisi yang melibatkan banyak petinggi kepolisian.
Karena dirinya divonis hukuman mati, mungkinkah Sambo buka suara mengungkap kasus gelap lainnya di Polri? Lalu Sambo dikenang ikut mempercepat pembersihan dan Reformasi korps Polri?
Jika Sambo bernyanyi, drama bernuansa soap opera dan sinetron akan mencuat lebih seru lagi.
Di tahun 1994-1995, ketika OJ Simpson disidang di Amerika Serikat, saya sedang kuliah di sana. Saya ikuti banyak berita sidang itu lewat aneka TV di sana.