Kamu Ingin Buat Polisi Tidur, Ini Aturannya

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 17:10 WIB
Polisi Tidur
Polisi Tidur

 

KetikPos.com - Polisi tidur atau bantalan di jalan memang untuk mengatur agar kendaraan tidak bisa cepat bila melalui wilayah tersebut.

Selain itu pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.

Oleh karena itu bila membuat polisi tidur harus berpedoman dengan aturan yang ada.

Sehubungan itu Pak RT dan RW mestinya paham soal aturan pemasangan polisi tidur di jalan.

Sebab memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan, ada spesifikasi teknis tertentu.

Sebagai mana ya nb g disampaikan Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Sleman Bambang Sumedi Laksono pembuatan polisi tidur berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu dijelaskan jalan itu dikuasai negara dan hanya negara yang dapat melakukan pengaturan.

"Artinya masyarakat badan atau lembaga yang di luar kewenangan itu tidak bisa mengatur sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump atau polisi tidur adalah alat yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Dengan demikian, speed bump atau polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat.

Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan)

Dalam Permenhub Nomor 14 tahun 2021 di pasal 3 ayat (2) huruf a, speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut :

1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa

Pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Otomotifnet.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X