Mau Ganti Plat Motor, Ini Cara Dan Biayanya

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 07:57 WIB
Ilustrasi motor
Ilustrasi motor

Isi Konten [show]

Cara Mengurus Perpanjang Pajak 5 Tahunan
Tanpa berlama-lama, berikut ini kami beberkan cara mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan terlebih dahulu.

Syarat Ganti Plat Motor
Buat mengurus perpanjangan pajak STNK setiap 5 tahunan kita wajib tahu syaratnya.

Ada syarat yang wajib diikuti oleh setiap pemohon tanpa terkecuali karena ini akan menjadi data dari setiap kendaraan yang ada di Indonesia.

Data ini sangat penting untuk mengurus STNK motor.

Berikut ini syarat-syaratnya:

Sertakan STNK motor yang asli beserta fotokopi
KTP asli serta fotokopi
Nama pada KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK
Gunakan surat kuasa saat mengurus kendaraan orang lain
Bawa BPKB asli serta fotokopi
Untuk kendaraan perusahaan, sertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)
Cek Fisik atau “Esek-esek” Nomor Rangka dan Mesin
Setelah syarat tersebut dipenuhi, hal yang wajib dilakukan pertama kali saat mendatangi Samsat adalah esek-esek nomor mesin dan rangka yang wajib dilakukan setiap 5 tahun.

Saat mendatangi Samsat setempat, esek-esek ini hal pertama dan wajib dilakukan.

Sebenarnya tidak mengeluarkan biaya, tetapi biasanya petugas meminta imbalan Rp10 ribu sampai Rp20 ribu sekali esek-esek nomor rangka dan mesin.

Usahakan untuk mengurus ganti plat nomor 5 tahunan ini dari pagi hari karena ada banyak orang yang mau mengurus kendaraan setiap harinya.

Setelah mendapatkan hasil esek-esek kendaraan, kamu bakal mendapat blangko.

Blangko tersebut akan disertakan dalam formulir.

Menuju Loket Pembayaran
Formulir ini disertakan beserta dokumen yang sudah disiapkan di atas. Setelah itu, kamu menuju loket untuk melakukan pembayaran.

Biasanya Carmudian wajib menunggu selama 10-30 menitan di loket ini.

Setelah pembayaran lunas, kamu bakal menerima struk pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Carmudi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X