Ini Cara Urus Pajak Kendaraan Beda Provinsi

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:16 WIB
Ilustrasi Tempat Bayar Pajak Kendaraan
Ilustrasi Tempat Bayar Pajak Kendaraan

KetikPos.com - Bila anda yang memiliki mobil sebaiknya mengetahui cara bayar pajak mobil beda provinsi agar tidak terlambat.

Hal ini sebenarnya penting untuk diketahui, khususnya bagi anda yang mobilnya kini menetap di lain provinsi sementara waktu sedangkan waktu pajaknya hampir habis.

Pajak mobil adalah suatu pajak yang wajib dibayar setiap pengguna mobil setiap tahun sehingga jangan terlambat agar tidak kena denda.

Pada umumnya, besaran pajak kendaraan ini ditentukan dari faktor-faktor seperti jenis mobil yang dimiliki dan lain-lain.

Jika telat membayar pajak mobil, akan ada denda yang wajib dibayar Carmudian.

Denda pajak ini berbeda-beda untuk setiap mobil. Jika anda dikenakan denda tersebut, tentu tidak boleh diabaikan agar berkendara dengan mobil tetap legal.

Berikut ini adalah cara membayar pajak mobil beda provinsi yang Carmudi telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Bayar Melalui SIGNAL
Sebagai informasi, SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional.

SIGNAL hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.

Fungsi utama SIGNAL yaitu untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

SIGNAL berlaku untuk semua pengguna kendaraan di hampir seluruh provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu, dan lainnya.

Salah satu keuntungan yang bisa didapat yakni tidak diperlukannya lagi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk stiker atau stempel dari polisi.

Dengan demikian, Carmudian tidak perlu datang ke kantor SAMSAT.

Sebagai gantinya, bukti pengesahan dihadirkan dalam bentuk barcode. Disarankan, Carmudian mencetak barcode ini kemudian tempel di STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Carmudi Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X