KetikPos.com - Biasanya kita akan jenuh bila menggunakan motor tanpa dimodifikasi bahkan diubah warna.
Itu sudah hal biasa karena umumnya kita ingin selalu ingin perubahan termasuk kendaraan bermotor.
Namun biasanya bila motor berubah dari STNK terutama maka saat membayar pajak akan dipertanyakan pihak petugas.
Oleh karena itu ikuti tips berikut ini bila ganti warna kendaraan bermotor supaya amal
Ini yang perlu diingat,
jangan sampai sudah modifikasi warna bodi motor, namun lupa untuk mengganti data di STNK motor.
Hal ini bisa malah jadi masalah ketika urus perpanjangan STNK dan bayar pajak karena data dan motor tidak sesuai.
Untuk mengubah data, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Selanjutnya, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan,
Tanda bukti identitas (KTP)
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
STNK
Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik Ranmor
Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.
Lalu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.