Permentan No. 10 Tahun 2022 juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu bawang merah, bawang putih dan cabai, padi, jagung, kedelai, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
“Komitmen kami dalam menjaga ketahanan pangan nasional, yaitu dengan memastikan produksi dan ketersediaan pupuk bersubsidi terjaga, sehingga dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertaniannya”, terang Tri.
Baca Juga: Tim Inovasi Pusri Berhasil Raih Penghargaan pada Ajang ICC OSH 2023
“Melalui tinjauan langsung kami ke lapangan ini agar dapat melihat langsung situasi dan kondisi di lapangan, memberikan edukasi kepada petani mengenai cara pemakaian pupuk serta menerima aspirasi langsung dari petani di lapangan, tutup Tri. (***)