Sukma Hidayat Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Aturan Pembatasan Solar

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 23:27 WIB
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat (Dok Ist/KetikPos com)
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat (Dok Ist/KetikPos com)

KetikPos.com – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meninjau ulang keputusan bersama mengenai pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di wilayah Sumsel.

Sukma menilai kebijakan tersebut tidak menjawab persoalan di lapangan dan justru menambah beban masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi serta pengangkut kebutuhan pokok.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah kebijakan itu dikeluarkan justru makin menambah beban masyarakat, khususnya kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut sembako,” kata Sukma dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Nilai Pembatasan Solar di Palembang Rugikan Pengusaha: Gubernur Harus Tambah Kuota, Bukan Batasi Waktu Penyaluran!

Ia mengungkapkan, antrean kendaraan mengular hingga sekitar tiga kilometer pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kondisi itu, kata dia, menjadi bukti kuat bahwa masyarakat masih sangat bergantung pada Solar.

“Belum lagi penderitaan masyarakat makin menjadi ketika setelah panjang antre ternyata bahan bakar minyak tersebut habis. Ini makin miris,” ujarnya.

Sukma meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah poin pembatasan, di antaranya: pertama, empat SPBU kembali dibuka namun hanya melayani kendaraan pribadi (golongan 1), bukan truk dan bus.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penyaluran Solar di Palembang

Kedua, empat belas SPBU beroperasi dengan pembagian waktu, yakni pukul 06.00–12.00 untuk kendaraan berplat ganjil, pukul 12.30–17.00 untuk plat genap, dan pukul 20.00–00.00 untuk seluruh jenis kendaraan. Terakhir atau point ketiga yaknitujuh SPBU tetap melayani sesuai jam operasional normal.

Menurutnya, peninjauan kembali kebijakan perlu dilakukan mengingat besarnya dampak kepada masyarakat dan pelaku transportasi.

“Semoga saran dan masukan ini dapat menjadi pertimbangan untuk meninjau kembali pembatasan dan jam operasional penjualan bahan bakar minyak jenis tertentu,” tutup Sukma. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X