KetikPos.com - Aparatur Sipil Negara harus netral dalam pemilu karena patuh terhadap atasan dan tidak memihak kepada siapapun.
Berdasarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, ada 10 provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tinggi.
Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan selama ini.
Berdasar data Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu Tertinggi
Maluku Utara berada di posisi pertama lantaran meraih skor maksimal 100 poin.
Posisinya diikuti Sulawesi Utara dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin.
Skor kerawanan netralitas ASN di Banten tercatat sebesar 22,98 poin.
Kemudian, Sulawesi Selatan memiliki skor kerawanan netralitas ASN sebesar 21,93 poin.
Nusa Tenggara Timur mencatatkan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 9,4 poin.
Setelahnya ada Kalimantan Timur dan Jawa Barat yang memiliki skor kerawanan netralitas ASN masing-masing sebesar 6,01 poin dan 5,48 poin.
Sementara, skor kerawanan netralitas ASN di Sumatera Barat sebesar 4,96 poin.
Lalu, tingkat kerawanan netralitas ASN di Gorontalo dan Lampung sama-sama sebesar 3,9 poin.
Kenapa ASN Harus Netral?
Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.