politik-eksbis

Netral, Ini Hal Yang Dilarang Dilakukan ASN Dalam Pemilu

Minggu, 12 November 2023 | 01:12 WIB
Netralisasi Pemilu

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
Sosialisasi/kampanye media

Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.(***)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB