KetikPos.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud melakukan rapat konsolidasi dengan TPD terkait semakin maraknya pelanggaran yang terjadi menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim SH, MH mengatakan, pihaknya melakukan konsolidasi terhadap tim hukum TPD di Provinsi Sumsel, Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung. Juga mengundang Provinsi Bengkulu karena ada kendala teknis jadi tidak sampai pada jam yang ditentukan ini.
Baca Juga: DPD RKN Sumsel For Ganjar Siap Menjemput Kemenangan di TPS
"Kita koordinasi pada Tiga provinsi ini yakni Jambi, Lampung dan Sumsel. Kami konsolidasikan adalah memantau atau melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu pada setiap tahapan. Bentuk pelanggaran itu yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran dalam bentuk pelanggaran administratif berbentuk Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Untuk bentuk pelanggaran administratif seperti membongkar atau memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak pantas yang dilarang kemudian mencabut atau merobek alat-alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon dan caleg, itu merupakan bentuk pelanggaran administratif," ujarnya saat diwawancarai di Ruang Rapat Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumsel, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Satrel Ganjarist Sumsel Terus Gencar Dor to Door Sosialisasikan Program Kerja Ganjar Mahfud
Lebih lanjut Ifdhal Kasim menuturkan, untuk pelanggaran yang lain adalah netralitas ASN, TNI dan polri. Kemudian politik uang atau money politik.
"Kemudian penggunaan bansos sebagai mengiming-imingi untuk mengatakan ini adalah produk dari salah satu pasangan calon misalnya bentuk-bentuk pelanggaran ini yang yang kita minta untuk dipantau dan dilaporkan ke lembaga yang punya otoritas mengawasi ini ya ini Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu kabupaten dan kota itu bisa dilaporkan oleh masing-masing TPD," katanya.
Selain itu, sambung dia, termasuk juga pelanggaran dalam bentuk pengerahan kepala desa, pengerahan guru, pengerahan perawat dan seterusnya. Itu merupakan bentuk pelanggaran administratif juga termasuk kalau ASN itu terlibat atau hadir dalam acara-acara kampanye itu juga harus dilihat dilaporkan.
Apabila terjadi pelanggaran itu dan pelanggaran ini penting untuk mendapatkan bentuk pelanggaran yang kedua tadi yaitu pelanggaran yang TSM.
"Karena tanpa menata pelanggaran ini, kita tidak mungkin dapat pelanggaran yang kedua TSM, nah inilah yang kita diskusikan kepada teman-teman di daerah dan juga mendiskusikan apa hambatan yang mereka hadapi kesulitan yang mereka hadapi.
Baca Juga: Gen Z dan Milennial di Palembang Kagumi Keluaga Siti Atiqoh Ganjar
Seperti apa untuk kita bisa menyelesaikan dan solusi juga masalah yang mereka hadapi karena itu dari pertemuan ini kita membuat semacam jadwal lah siapa yang nanti menjadi penanggung jawab dari daerah Palembang dari Lampung bahkan di tiap provinsi itu di tiap kabupatennya itu itu bisa dilakukan.