politik-eksbis

Peraturan Pemilu Diterjemahkan ke Dalam Bahasa Inggris

Minggu, 11 Februari 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi.kpu

 

  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk menerjemahkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum ke dalam Bahasa Inggris. Rapat tersebut diadakan di Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Eberta Kawima, menekankan bahwa kegiatan ini menunjukkan keterbukaan KPU terhadap peraturan yang dimilikinya, terutama karena pemilu Indonesia menarik perhatian dunia internasional.

Organisasi internasional seperti Anfrel, USAID, dan NGO besar lainnya telah menyebut pemilu Indonesia sebagai yang paling rumit di dunia.

"Penerjemahan PKPU 25 Tahun 2023 juga digunakan KPU untuk menyampaikannya kepada para delegasi internasional yang akan datang untuk memantau jalannya pemilu di 14 Februari 2024," ujar Wima.

Kegiatan ini, yang disebut Election Visit Program (EVP), akan dihadiri oleh penyelenggara pemilu di seluruh dunia dan perwakilan asing lainnya.

Sebelumnya, Kepala Biro AHPS dan Plt Biro PUU Andi Krisna melaporkan bahwa regulasi ini menjadi sangat penting dan paling banyak diunduh karena krusial bagi partai politik.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Alpius Sarumaha menyatakan bahwa penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakannya, dan saat ini ada kecenderungan untuk menerjemahkannya dalam bahasa asing untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada investor.(***)

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB