KetikPos.com - Dalam sebuah pengembangan menarik di ranah politik Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar telah mengidentifikasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah melakukan pemantauan intensif terhadap proses pemilu. Minggu (18/2/2024), Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, memberikan wawancara terperinci terkait temuan tersebut.
Pertama-tama, Khadafi memberikan gambaran positif bahwa secara umum, proses pencoblosan di 17.569 TPS di Sumbar berjalan lancar dan tanpa adanya temuan kecurangan.
Namun, di tengah kesuksesan tersebut, Bawaslu menyoroti adanya sejumlah TPS yang berpotensi menggelar PSU karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Potensi PSU dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Ini termasuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, atau kerusakan surat suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ungkap Khadafi.
Adapun, Bawaslu Sumbar saat ini sedang aktif melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran yang terdeteksi tersebut benar-benar mengarah pada PSU.
Tim Bawaslu sedang mengumpulkan data dan informasi dari beberapa titik TPS yang menjadi fokus temuan.
"Jika dalam proses penelitian kami menemukan adanya pelanggaran yang dapat mengarah pada PSU, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakannya.
Proses PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara berlangsung," jelasnya.
Dengan perkembangan ini, situasi politik Sumatera Barat semakin menjadi sorotan, sementara Bawaslu Sumbar siap mengambil langkah-langkah tindakan untuk memastikan integritas dan validitas hasil pemilu di wilayah tersebut.(***)