KetikPos.com - Setelah ketentuan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta pemilu yang merasa keberatan mempunyai akses untuk melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya gugatan sengketa.
Waktu yang terbatas, yaitu 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil secara nasional, menambah dramatisitas pada langkah ini.
Gugatan yang diajukan harus merinci dengan tajam kesalahan pada penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, sekaligus menyajikan hasil perhitungan yang seharusnya menurut versi pemohon.
Syarat formil dan materiil, menyangkut tata cara pengajuan dan isi permohonan, harus dipenuhi sepenuhnya.
Bukti-bukti yang mendukung gugatan, seperti berita acara rekapitulasi suara, formulir C1, foto, video, saksi, ahli, atau dokumen lain, harus disertakan dalam bentuk tertulis, elektronik, atau digital, dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses perjuangan hukum ini melibatkan beberapa tahap yang menegangkan:
1. Pengajuan permohonan dapat dilakukan baik secara luring maupun daring, dengan pengajuan daring melibatkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (Simpel) di situs web MK.
2. MK akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan permohonan, menginformasikan hasilnya kepada pemohon, baik itu dinyatakan lengkap maupun tidak lengkap.
3. Untuk pemohon yang belum memenuhi persyaratan, MK menyediakan waktu perbaikan permohonan dengan batas waktu tertentu.
4. Permohonan yang telah memenuhi syarat akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan pemohon akan mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti.
5. MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada para pihak terkait dan menyampaikan salinan permohonan kepada mereka.
6. Pada tahap sidang pertama, kejelasan permohonan akan diperiksa, nasihat akan disampaikan oleh MK, dan sidang dilakukan oleh panel hakim.
7. Tahap sidang mencakup berbagai agenda, seperti pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, dan lainnya.
8. Tahap akhir persidangan di MK, di mana pengucapan putusan dihadiri oleh pleno hakim dan para pihak terkait.