politik-eksbis

Jatam: Presiden Jokowi Beri Jalan Mulus Ormas Keagamaan Berbisnis Tambang di Momen Politik

DNU
Rabu, 12 Juni 2024 | 01:59 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. (Foto; Ist)

KetikPos.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang dinilai sengaja mempermudah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk masuk dalam bisnis pertambangan di tengah situasi politik yang memanas.

Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 menunjukkan sifat rakus dan tamak dari rezim Jokowi.

"Jokowi memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang di momen politik. Dari PP No. 25 Tahun 2024 yang diterbitkan, tampak mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak," ujar Jamil pada Senin (03/06/24).

Jamil menyebut serangkaian kebijakan dan regulasi, termasuk PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sebagai langkah balas jasa bagi pendukung politiknya.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya Jokowi untuk mempertahankan pengaruh politik setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya, Jokowi telah merevisi UU Minerba dan membuat UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pebisnis tambang.

Jamil menilai alasan bahwa pertambangan bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaan adalah dalih semata.

Menurutnya, industri tambang yang padat modal dan teknologi ini justru rapuh, tidak berkelanjutan, serta merusak lingkungan.

"Dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaan juga omong kosong.

qJatam perlu mengingatkan bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air," tegas Jamil.

Data Jatam mencatat jumlah izin tambang di Indonesia hampir mencapai 8.000 izin dengan luas konsesi lebih dari sepuluh juta hektar.

Praktik tambang tidak hanya menghilangkan lahan pangan dan air, serta berdampak buruk pada kesehatan, tetapi juga memicu kematian.

Operasi pertambangan telah meninggalkan lebih dari 80.000 lubang beracun yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi.

Di Kalimantan Timur misalnya, lubang tambang telah menelan korban jiwa sebanyak 49 orang, mayoritas anak-anak. Ironisnya, kasus-kasus ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB