politik-eksbis

Buktikan Perkataan, Tim Advokasi Yudha Pratomo Datangi Kantor Walikota Palembang Tuntut Ketegasan PJ Walikota

DNU
Selasa, 2 Juli 2024 | 08:58 WIB
Tim Advokasi Pemenangan Calon Walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin mendatangi kantor Walikota Palembang,Senin (01/07/2024) (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim Advokasi Pemenangan Calon Walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin tindak lanjut Ultimatum terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang dengan mendatangi kantor Walikota Palembang,Senin (01/07/2024)

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Doly Reza Pahlevi bersama unsur tim pemenangan lainnya, bertujuan untuk menyampaikan Surat Resmi terkait Netralitas ASN.

" Tujuan kedatangan kami bersama tim pemenangan Yudha Pratomo Mahyuddin lainnya, untuk menindaklanjuti pernyataan sikap kami beberapa hari yang lalu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Palembang dalam Pemilihan Walikota Palembang nanti", kata Dolly Reza

Baca Juga: Yudha Pratomo Mahyudin: Kalau Partai Golkar Memperpanjang Batas Waktu Pendaftaran, Bisa Ikut Penjaringan di Partai Tersebut

Dilanjutkannya, Seperti diketahui ini muncul disebabkan ulah Ratu Dewa sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) yang terindikasi menggunakan fasilitas dan anggaran dalam mensosialisasikan dirinya yang akan maju dalam Pilwako Palembang.

Dalam kesempatan ini Dolly mengutarakan apa yang dilakukan Ratu Dewa saat ini melanggar beberapa ketentuan perundangan - undangan, ataupun peraturan pemerintah terkait netralitas ASN.

" Sudah sangat jelas terlihat apa yang dilakukan oleh Ratu Dewa telah melanggar Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F, belum lagi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korp dan etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 11 huruf C", ujarnya

Baca Juga: Yudha Pratamo Mahyudin Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Walikota ke DPC PDI Perjuangan Kota Palembang

Perlu diketahui bunyi dari PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 11 huruf C menyatakan bahwa dalam hal etik terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/ berafiliasi dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Bahkan dijelaskan kembali oleh Dolly turunan dari PP tersebut pun tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi birokrasi tanggal 27 Desember 2017 antara lain.

Baca Juga: Yudha Pratomo Mahyudin Siap Bakal Cawako, Bukan Bakal Cawawako

A. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah

B. PNS dilarang memasang spanduk/ baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai Bacakada/Wacakada

C. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Calon Kepala Daerah

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB