politik-eksbis

MK Ubah Aturan Pilkada: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

DNU
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Keputusan majelis hakim di MK kali ini mengejutkan banyak pihak. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

KetikPos.com -- Dalam putusan yang mengejutkan banyak pihak, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengajukan calon kepala daerah, bahkan jika mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Latar Belakang dan Putusan MK

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), majelis hakim memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, pasal ini mewajibkan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada untuk memiliki minimal 25% kursi di DPRD. MK menilai ketentuan ini inkonstitusional dan membatasi hak partai politik dalam proses demokrasi.

Sebagai gantinya, MK melakukan perubahan signifikan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Perubahan ini mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di suatu provinsi.

Rincian Perubahan Pasal

Berikut adalah rincian dari perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

1. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Hingga 2 Juta Jiwa
- Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 2 Juta Hingga 6 Juta Jiwa
- Syarat minimal perolehan suara sah diturunkan menjadi 8,5% dari total suara sah di provinsi tersebut.

Dampak dan Implikasi

Putusan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki wakil di DPRD untuk tetap berkompetisi dalam Pilkada.

Ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong demokrasi yang lebih inklusif, di mana partai kecil atau baru memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan kepala daerah.

Dengan putusan ini, MK seolah memberikan napas baru bagi partai politik yang mungkin kurang beruntung di Pemilu legislatif, tetapi masih memiliki basis massa yang cukup signifikan di tingkat daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB