“Ini adalah harapan baru, terutama bagi calon-calon yang sebelumnya tidak memiliki peluang bertarung di Pilkada 2024. Putusan MK ini bisa menjadi katalis bagi perubahan peta politik di daerah,” terang Al Azhar.
Sekedar informasi dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Heri Amalindo Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur di Partai Hanura
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk mengusulkan bupati dann calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sendiri pada poin d dijelaskan, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (*)