politik-eksbis

Prinsip-Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

DNU
Selasa, 17 September 2024 | 01:10 WIB
Zainul Marzadi, SH, MH (Dok)

 

  Penulis: Zainul Marzadi, SH, MH Emiati, SE, MSI – Dosen dan Peneliti Pemilu Universitas Serasan*

 A. Latar Belakang
Pemilu 2024 merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar yang akan dilaksanakan di Indonesia. Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia menerapkan prinsip-prinsip yang menegaskan bahwa segala tindakan negara harus didasarkan pada hukum, termasuk dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu tidak hanya tentang pemungutan suara, tetapi juga menyangkut tahapan penting seperti pemutakhiran data pemilih yang berkualitas dan akurat.

Dalam konsepsi negara hukum Indonesia, menurut mantan Hakim Agung Imam Subechi, Indonesia memiliki enam unsur utama yang membedakannya dengan konsep negara hukum lainnya, yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara.
2. Supremasi hukum.
3. Demokratis.
4. Pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara.
5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri.
6. Perlindungan hak asasi manusia.

Dalam pelaksanaan pemilu, prinsip-prinsip ini sangat penting untuk menjamin terlaksananya hak-hak warga negara secara adil. Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 12 prinsip negara hukum Indonesia, salah satunya adalah supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum, yang sangat relevan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Pemilu 2024 akan diadakan secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024, di 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan skala besar ini, tantangan utama adalah memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar dan akurat dalam daftar pemilih.

 B. Prinsip-Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan tiga prinsip utama: komprehensif, akurat, dan mutakhir. Ketiga prinsip ini menjadi landasan dalam memastikan data pemilih yang valid untuk digunakan pada hari pemungutan suara.

1. Prinsip Komprehensif
Prinsip komprehensif mengharuskan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, harus dimasukkan dalam daftar pemilih. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, kelas sosial, atau alasan politik lainnya. Semua pemilih yang telah memenuhi syarat harus didaftarkan secara adil.

2. Prinsip Akurat
Prinsip ini menekankan pentingnya akurasi dalam setiap detail informasi pemilih, seperti nama, tanggal lahir, status perkawinan, dan alamat. Daftar pemilih harus bebas dari kesalahan penulisan, duplikasi, atau memasukkan nama yang tidak berhak. Akurasi ini akan memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan lancar.

3. Prinsip Mutakhir
Daftar pemilih harus selalu diperbarui berdasarkan data terbaru. Informasi seperti usia 17 tahun pada hari pemungutan suara, status perkawinan, dan perubahan pekerjaan atau alamat harus dicatat dengan cermat. Daftar ini perlu disesuaikan dengan kondisi terkini untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat memilih.

Jaminan Penggunaan Hak Pilih
Prinsip-prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir ini berfungsi sebagai jaminan agar pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka. Jika seseorang telah terdaftar dalam daftar pemilih, mereka dijamin dapat memilih pada hari pemungutan suara. Namun, jika tidak terdaftar, mereka mungkin kehilangan hak tersebut.

 C. Sistem Pendaftaran Pemilih Berdasarkan Periode Waktu
Ada tiga jenis sistem pendaftaran pemilih berdasarkan skala waktu:
1. **Periodic List:** Daftar pemilih disusun untuk setiap pemilu tertentu.
2. **Continuous Register/List:** Daftar pemilih diperbarui secara berkelanjutan.
3. **Civil Registry:** Daftar pemilih disusun berdasarkan data kependudukan.

Di Indonesia, sistem **civil registry** digunakan dengan data penduduk sebagai basis daftar pemilih. Sistem ini memerlukan kerja sama antarinstansi melalui perjanjian berbagi data untuk memastikan daftar pemilih yang valid.

D. Sistem Pendaftaran Pemilih Berdasarkan Hak dan Kewajiban

Sistem pendaftaran pemilih juga dapat diklasifikasikan berdasarkan hak dan kewajiban pemilih:
1. **Voluntary Registration:** Pemilih berhak memilih untuk mendaftar atau tidak.
2. **Mandatory Registration:** Pemilih diwajibkan mendaftar.
3. **Mix Strategy:** Pemerintah memfasilitasi pendaftaran, tetapi pemilih juga harus proaktif dalam prosesnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB