politik-eksbis

Tanggapan Mualimin Pardi Dahlan Terkait Pernyataan Cak Sholeh Soal Pidana bagi Anggota Dewan yang Kampanye di Pilkada

DNU
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:40 WIB
Praktisi Hukum Sumsel,Mualimin Pardi Dahlan, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Pernyataan Cak Sholeh dalam sebuah video yang diungguh pada tiktok @sholeh008 mengenai ancaman pidana bagi anggota Dewan yang terlibat kampanye dalam Pilkada mendapat tanggapan keras dari praktisi hukum, Mualimin Pardi Dahlan, SH.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung menyesatkan.

Cak Sholeh sebelumnya menyatakan dalam video tersebut, bahwa anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang ikut berkampanye melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada, tepatnya Pasal 71, dan terancam pidana. Ia menyebut keterlibatan mereka dalam kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, berdasarkan interpretasinya terhadap aturan tersebut.

Namun, Mualimin menilai pandangan Cak Sholeh tersebut keliru. "Saya kira pernyataan ini sangat mengada-ada, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan," tegas Mualimin dalam wawancara, Jumat (04/10/24).

Mualimin menjelaskan bunyi Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada itu lengkapnya bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Pelanggaran atas pasal ini betul dapat dikenakan pidana, tapi tidak kesemuanya melainkan hanya pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa/ Lurah yang dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan pidana pasal 188, pejabat daerah DPRD dan TNI/Polri tidak termasuk yang dikenai sanksi pidana,

karena itu Cak Sholeh agar lebih cermat, jika memang ada kepentingan di wilayah Pilkada tertentu ya jangan buat repot se Indonesia inilah", tambahnya

Lebih lanjut, Mualimin menguraikan bahwa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 53 ayat 1 PKPU Kampanye,

"hanya memang tidak diatur secara jelas ketentuan izin yang dimaksud diberikan oleh siapa, seperti Gubernur misalnya tegas diatur izin diberikan oleh Menteri, Bupati/Walikota diberikan oleh Gubernur, dan ini bersifat administratif saja namun tujuannya tentu jelas agar pejabat dimaksud tidak menggunakan fasilitas jabatannya dalam kampanye", paparnya.

Mualimin juga mengingatkan bahwa Pilkada adalah momen penting dalam demokrasi, dan setiap pihak harus memahami peran dan batasan mereka dalam mendukung proses yang adil dan transparan.

"Pemahaman yang salah soal regulasi justru dapat merusak proses demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada tetap sesuai dengan koridor hukum yang jelas," tutupnya.

Pernyataan Mualimin ini menegaskan pentingnya memahami secara mendalam aturan-aturan dalam Pilkada agar tidak terjadi salah tafsir yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat.

"Di tengah tahap Pilkada yang sedang berlangsung, semua pihak diimbau untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan guna menciptakan proses yang bersih dan adil,"pungkasnya.

 

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB