politik-eksbis

PT RMK Energy Tegaskan Kepatuhan Izin dan Transparansi Program CSR, Bantah Tudingan Pelebaran Jalan

DNU
Minggu, 3 November 2024 | 14:33 WIB
Salah satu armada angkutan batubara PT RMK Energy (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – PT RMK Energy (RMKE) secara tegas menyatakan penggunaan jalan Jepang yang berada di Desa Tanjung Baru telah mendapatkan izin resmi sejak awal hingga saat ini dari Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim. 

“Penggunaan jalan telah sesuai dengan izin yang diberikan, baik di masa lalu maupun saat ini. Kami menjalankan seluruh operasional sesuai aturan dan perizinan yang berlaku,” ungkap Legal and Corporate Social Responsibility Manager, Maraya Sambo dalam  klarifikasi yang diterima redaksi media ini, pada Minggu (03/11/24).

Baca Juga: Dukung Aktivitas Keagamaan di Area Operasional, PT RMK Energy Tbk Serah Terima Gazebo Masjid di Selat Punai

Namun, Maraya Sambo tak dipungkiri jika perusahaan saat ini masih proses perpanjangan izin di Pemda Muara Enim terkiat penggunaan jalan tersebut.

"Sedang berproses di Pemda Muara Enim. Kami pastikan PT RMK Energy patuh dan mengikuti seluruh aturan hukum yg berlaku,"ungkap Moses sapaan akrab Maraya Sambo ini

Terkait tuduhan pelebaran jalan yang mengundang sorotan, PT RMK dengan tegas membantah. Moses mengaku hanya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan,

Baca Juga: PT RMK Energi Tbk Salurkan Ratusan Paket Sembako di Selat Punai

"Kami hanya memperkuat dan memperbaiki kualitas jalan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna, termasuk masyarakat sekitar," jelasnya.

Moses menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan di tengah aktivitas yang cukup dinamis di kawasan tersebut.

"Kami ingin memastikan jalan ini bisa menunjang kegiatan masyarakat dan operasional perusahaan tanpa menimbulkan masalah," ujarnya.

Baca Juga: Warga Selat Punai Desak Segera Cabut Izin PT RMK Energy, Gubernur Sumsel Janji Akan Bentuk Tim Khusus

Terkait dengan adanya isu palang besi atau portal yang ditegakkan oleh PT RMK, dengan tegas Moses menyatakan bahwa hal tersebut bukan sebagai alat untuk melarang masyarakat melewati jalan tersebut,

PT RMK selaku perusahaan yang mengelola jalan tersebut wajib untuk memperhatikan keselamatan masyarakat yg menggunakan jalan.

"Masyarakat boleh lewat namun Perusahaan akan tetap mengawal demi keselamatan pengendara, kalau ada insiden atau kecelakaan, yang akan disorot pasti perusahaan, makanya kami selalu menjaga aspek keselamatan di jalan tersebut"jelasnya 

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB