politik-eksbis

Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

DNU
Senin, 25 November 2024 | 19:39 WIB
Tim Hukum HDCU kaporkan dugaan ajakan (dok)


KetikPos.com --Menjelang dua hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tim Advokasi pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir ke Bawaslu Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye dalam sebuah acara pernikahan di Auditorium Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya pada Minggu lalu.

Isi Laporan
Menurut Welly Angga Nugraha SH, perwakilan tim advokasi, kepala desa tersebut diduga mengarahkan peserta acara untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur melalui pidato yang disampaikannya.

Dalam pidato itu, kepala desa menyebutkan pasangan calon yang dianggap "bersinergi dengan pemerintah pusat dan direkomendasikan oleh presiden."

Dasar Dugaan Pelanggaran
Welly menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam bentuk apa pun.

Langkah Hukum
Tim Advokasi telah menyerahkan bukti berupa rekaman pidato dan kesaksian masyarakat yang hadir dalam acara tersebut kepada Bawaslu. Laporan ini diterima dengan nomor: 012/PL/PLG/Pro./06.00/XI/2024, ditandatangani oleh Sisfalbi Defri Shandika SH, petugas penerima laporan.

Imbauan Netralitas
Welly menegaskan pentingnya netralitas pejabat dalam menjaga prinsip jujur, adil, dan demokratis selama Pilkada. “Kami berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang melanggar,” tuturnya.

Tanggapan Publik
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menambah dinamika Pilkada Serentak 2024. Bawaslu diharapkan dapat segera menginvestigasi laporan ini demi
memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB