Dhabi menilai bahwa penyalahgunaan bansos untuk mendukung paslon tertentu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ia mendesak semua pihak yang terlibat untuk bersikap netral dan menghormati prinsip keadilan dalam proses pemilu.
“Pemanfaatan program sosial untuk kepentingan politik akan menciptakan ketidakadilan yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu. Ini harus dihentikan,” tandasnya.
Langkah Bawaslu dan Harapan
Kasus ini kini berada di tangan Bawaslu Sumsel untuk ditindaklanjuti. Tim Advokasi HDCU berharap laporan ini dapat membuka tabir praktik politik tidak sehat dan memastikan bahwa proses pemilu di Sumsel berjalan bersih serta adil.
Apakah bansos yang seharusnya menjadi hak masyarakat kini berubah menjadi alat politik? Kasus ini menanti keadilan yang akan menjadi ujian nyata bagi penyelenggaraan pemilu di Sumsel.