politik-eksbis

Dimulai dari Jawa Barat: DPRD Dorong Reformasi Hukum, Penegakan Keadilan, dan Perampasan Aset Koruptor Ketikpos.com, Bandung

Kamis, 4 September 2025 | 06:13 WIB
Dimulai dari Jawa Barat: DPRD Dorong Reformasi Hukum, Penegakan Keadilan, dan Perampasan Aset Koruptor Ketikpos.com, Bandung (Dok)

Ketikpos.com- Suara perubahan politik dan hukum kini bergema dari Jawa Barat. Pimpinan DPRD Jawa Barat, Dr. Buky Wibawa, M.Si, dengan lantang menyatakan empat sikap strategis yang dianggap sebagai langkah penting menuju tata kelola negara yang lebih bersih, adil, dan akuntabel. Empat poin tersebut mencakup:

1. Dukungan penuh terhadap perampasan aset hasil kejahatan,
2. Pengesahan Undang-Undang tentang revisi KUHP,
3. Dorongan serius pengusutan kasus penabrakan driver ojek online Affan Kuriawan, serta
4. Dukungan kuat terhadap reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sikap politik yang diambil pimpinan legislatif daerah terbesar di Indonesia ini menjadi sorotan, sebab dinilai mewakili suara rakyat Jawa Barat yang dikenal kritis dan berani menyuarakan aspirasi.


1. Perampasan Aset: Jalan Panjang Melawan Korupsi

Isu korupsi masih menjadi penyakit kronis bangsa. Menurut Dr. Buky Wibawa, perampasan aset tidak bisa lagi hanya sebatas wacana. “Koruptor tidak cukup dihukum penjara, aset yang mereka rampas dari rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya dalam forum resmi.

Perampasan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, diyakini sebagai instrumen keadilan restoratif. Aset yang dikembalikan ke negara dapat dialokasikan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur desa. Dukungan DPRD Jabar ini juga sejalan dengan aspirasi publik yang kerap menilai hukuman bagi koruptor masih terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.


2. Revisi KUHP: Antara Kontroversi dan Kebutuhan

Dukungan terhadap pengesahan revisi KUHP juga menjadi poin penting. Meski revisi KUHP memunculkan kontroversi di tingkat nasional, Dr. Buky menekankan bahwa Jawa Barat perlu memberi sinyal dukungan agar proses pembaruan hukum pidana segera menemukan bentuk terbaiknya.

Menurutnya, KUHP warisan kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918 sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Revisi ini bukan hanya soal pasal kontroversial, tetapi juga penyesuaian paradigma hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi mengedepankan nilai keadilan sosial.

“Indonesia butuh KUHP baru yang berakar pada nilai bangsa sendiri, bukan warisan kolonial. Tetapi tetap harus ada ruang kritik dan evaluasi dari masyarakat sipil,” kata Buky.


3. Kasus Penabrakan Affan Kuriawan: Simbol Ketidakadilan Jalanan

Isu lokal yang mengguncang publik Jawa Barat adalah kasus penabrakan Affan Kuriawan, seorang driver ojek online yang ditabrak rantis barracuda milik brimob. DPRD Jawa Barat mendukung penuh pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Menurut pengamat sosial yang dihubungi redaksi, kasus ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Ada dugaan kuat adanya faktor kesengajaan maupun kelalaian fatal yang mengarah pada pelanggaran hukum serius. Dukungan DPRD dianggap penting sebagai penegasan politik agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini.

“Ketika seorang anak pengendara ojek online, mengalami peristiwa tragis, negara tidak boleh diam. Keadilan untuk Affan adalah simbol bahwa rakyat kecil tidak boleh dikorbankan,” tegas Buky Wibawa.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB