politik-eksbis

Kejagung Sita Aset Riza Chalid: Kunci Mobil Mewah hingga Tanah di Kebayoran Baru

Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Kejagung Sita Aset Riza Chalid: Kunci Mobil Mewah hingga Tanah di Kebayoran Baru (dok)

 

KetikPos.com, Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik pengusaha Mohamad Riza Chalid (MRC). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaannya.

Kali ini, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana.

Aset di Kawasan Kebayoran Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC. Barang sitaan ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Rangkaian Penyitaan Aset

Sejak penetapan tersangka, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid. Pada Agustus 2025, Kejagung menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.

Lima kendaraan yang disita dari pihak terafiliasi MRC meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.

Selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai pasti uang tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.

Diduga Upaya Hilangkan Jejak

Menurut Anang, seluruh mobil mewah yang disita ditemukan tanpa pelat nomor polisi, diduga untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Namun, hasil pemeriksaan memastikan kendaraan tersebut milik pihak terafiliasi dengan MRC.

“Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” kata Anang.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB