politik-eksbis

Dituding Ada Permainan dalam Putusan Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima : Buktikan

Rabu, 8 Maret 2023 | 06:15 WIB
Mendadak 'Partai Prima PKI' Ramai di Media Sosial, Ada Apa? Ini Profil Pemenang Gugatan Pemilu 2024 Ditunda. (Partai Prima/ prima.or.id)

KETIKPOS.COM - Gelombang kritik mengenai penundaan Pemilu 2024 kian begulir hingga menjadi perhatian banyak kalangan.

Salah satunya, Menko Polhukam, Mahfud MD menuding adanya permainan dalam putusan penundaan pemilu 2024 tersebut. 

Disisi lain, Partai Prima meminta Mahfud MD untuk menahan diri agar tidak mengomentari masalah penundaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal menilai bahwa putusan tersebut sudah sesuai logika.

"Kalau seperti Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu (permainan), wajar dong kami berlogika seperti itu," kata Alief Kamal seperti dikutip Ketipos.com di laman berita harianhaluan.com

Kamal juga meminta agar dapat memberikan pembuktian terkait tudingannya dan mendorongnya untuk membuka siapa saja pihak yang bermain dalam putusan itu.

"Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan. Ya sudah kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong. Di buka siapa saja yang bermain dalam putusan-putusan ini," ujarnya.

Kamal menambahkan bahwa sebenarnya, Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, apalagi soal wacana perpanjangan jabatan presiden.

Pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk menelusuri jejak digital atas sikap penolakan Partai Prima itu.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Hal ini lantaran Partai Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon pesera Pemilu 2024. ***

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB