politik-eksbis

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 3 Hal yang Dilanggar DPR dan Presiden terkait Konstitusi

DNU
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:42 WIB
Denny Indrayana menilai ada tiga hal yang dilanggar terkait disahkannya UU Cipta kerja (tangkapan layar instagram @dennyindrayana99)

 

Ketikpos.com -- Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, menurut Denny Indraya menunjukkan ada pelanggaran yang telah dilakukan Presiden dan DPR
terkait konstitusi.

Menurut Denny, seharusnya MK dalam hal ini lebih bertindak tegas untuk mencabut adanya Perppu Ciptaker tersebut dengan memperhatikan tiga syarat konstitusional.

Adapun 3 syarat tersebut menurut Denny adalah " a) syarat kondisi kegentingan yang memaksa, b) syarat waktu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan
c) syarat HARUS dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut"

Namun, sayangnya dalam hal ini, Denny menilai bahwa MK sendiri telah kehilangan independensi dan integritasnya sebagai hakim konstitusi.

Seperti diketyahiui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (21/3/2023) secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 pada masa sidang IV tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen.

Berkaitan dengan hal itu, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebutkan bahwa Presiden dan DPR telah secara bersama-sama melakukan pelecehan terhadap konstitusi.

Demikian pernyataan itu disampaikan dalam postingan di akun media sosialnya @dennyidrayana99, Selasa (21/3/2023) dalam pers rilisnya yakni 'Perppu Ciptaker,
Pelanggaran Konstitusi Berjamaah, dan Ancaman Pemilu 2024'.

Dalam pernaytaan medianya itu, Denny menyebutkan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya.

Denny menilai bahwa hadirnya Perpu Cipta Kerja itu, tidak memenuhi syarat atas konstitusional "kegentingan yang memaksa" sebab DPR pada akhirnya tidak memberikan
persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.


".. Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 mensyaratkan perpu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan HARUS dicabut jika mendapatkan persetujuan DPR,"
ungkap Denny.

Padahal menurut Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Pemerintah Perundang-undangan (UU PPP) adalah, ".. masa sidang pertama DPR setelah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ditetapkan".

Dimana masa itu rupanya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 lalu, dan kini DPR dan Presiden justru menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut.

Dengan itu, Denny pun dengan blak-blakan menyebutkan bahwa Presiden dan DPR sudah terang-terangan secara berjamaah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB