politik-eksbis

Presiden Minta, Luka Akibat HAM Segera Dipulihkan

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:55 WIB
Presiden Jokowi

 

KetikPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta bahwa luka akibat pelanggaran HAM harus segera dipulihkan.

“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya. Oleh karena itu, luka itu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” kata Presiden Jokowi saat meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Pidie, Aceh, Selasa.

Awal Januari 2023 lalu, pemerintah telah memutuskan menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemenuhan hak-hak korban.

“Awal Januari 2023 lalu pemerintah memutuskan menempuh penyelesaian non yudisial yang fokus memulihkan hak-hak korban. Dengan ini kita bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan,” ujarnya.

Menurut Presiden, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa dimulai hari ini menandai komitmen bersama untuk melakukan pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali.

Presiden mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat telah mulai mendapatkan jaminan hak kesehatan hingga pendidikan.

"Saya mendapatkan laporan dari Bapak Menko Polhukam bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah memulai atau telah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya," jelasnya.

Para korban yang dipulihkan merupakan korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat di antaranya, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003 dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.(***)

 

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB