daerah

Akibat Dumping Limbah B3, Warga Anak Petai Tuntut Tanggungjawab Mutlak PT BH

Senin, 20 November 2023 | 00:17 WIB
Pembuangan terbuka (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang terindikasi berasal dari PT BH ke lahan milik warga kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara (Dok Ist/KetikPos.com)

 

KetikPos.com - Akibat pembuangan terbuka (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang terindikasi berasal dari PT BH ke lahan milik warga kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih sehinga mencemari lingkungan.

Atas dugaan tersebut, air sumur milik warga berinsial CN tercemar sehingga sudah tak layak digunakan lagi, bahkan CN belakangi mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas dumping tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP), Romli dalam keterangan kepada KetikPos.com, beberapa waktu yang lalu.

"Atas dugaan tersebut, maka sebagian warga mengalami rasa was-was akibat aktivitas dumping LB3 yang diduga berasal dari PT BH,"kata Romli. 

Pria yang akrab disapa Calik ini menyampaikan dari pengakuan warga yang terdampak aktivitas dumping LB3 oleh PT. BH selaku pihak perusahaan diketahui mulai Februari 2023 hinga saat ini. 

“Dampak nyata akibat aktivitas tersebut, CN mengalami gangguan kesehatan dan air sumur miliknya sudah tidak bisa lagi digunakan, sehingga terpaksa dirinya harus membeli air bersih,"ungkap dia.

Oleh karena itu, terang Cilik, pencemaran akibat limbah B3 ini merupakan tanggung jawab multak PT BH dan memberikan Kompensasi berkeadilan bagi masyarakat terdampak atas dumping limbah B3 tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan sesegera mungkin melakukan upaya pemulihan lingkungan yang komprehensif, dan yang terpenting melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3,"kata dia.

Untuk itu, maka FKPP mendesak dan meminta pihak PT BH untuk dapat melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pegawai terutama pegawai dumping limbah B3.

“Mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prabumulih untuk melakukan gugatan hukum kepada PT BH untuk pidana lingkungan dan pemulihan lingkungan akibat dampak Limbah B3 ini,” tegas dia.

“Serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak adanya pengawasan terhadap dumping limbah B3 yang diduga kuat dilakukan oknum pegawai PT. BH ,” tandas dia. 

Terkait permasalahan ini, Ketua Perkumpulan Anak Bangsa (PAB), Riza Toni Siahaan, S.TP turut angkat bicara, Ia mengatakan kelalaian seperti ini seharus ditelusuri dengan metode yang tepat tentu berdasarkan SOP yang ada.

"Dalam penangulangan permasalahan ini, kami menilai harus dilihat sejauh mana DLHK Prabumulih menjalankan proses pengawasan atau memang SDMnya yang belum memiliki sertifikasi tentunya, hal ini juga harus menjadi perhatian,"tegas dia dalam pesan WhatsAPP pribadinya, pada Minggu (19/11/23) malam.

Halaman:

Tags

Terkini