Akibat Dumping Limbah B3, Warga Anak Petai Tuntut Tanggungjawab Mutlak PT BH

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 00:17 WIB
Pembuangan terbuka (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang terindikasi berasal dari PT BH ke lahan milik warga kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara (Dok Ist/KetikPos.com)
Pembuangan terbuka (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang terindikasi berasal dari PT BH ke lahan milik warga kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara (Dok Ist/KetikPos.com)

Toni menjelaskan  yang paling penting semuanya itu bermuara kepada UU Lingkungan hidup dan SOP yang ada.

"Sehingga ada win win solution terhadap masyarakat dan juga investasi yang ada...nggak perlu ribut ribut...emosi tidak akan menjawab persoalan ini,"imbuhnya

Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Prabumulih, Alzabra Elbar, ST melalui pesan whatsAPPnya pada Jumat (17/11/23) malam, terkait masalah PT BH ini dirinya mengaku bahwa pihaknya baru selesai konsultasi ke DLH Provinsi dan Balai KLHK sumbagsel di Palembang, untuk mendapatkan dasar prosuder penanganan di lapangan. 

"Karena persetujuan lingkungan PT. BH tidak dikeluarkan oleh Pemda maupun Pemprov melainkan oleh pusat/ Kementerian termasuk salah satunya pengelolaan LB3 pihak perusahaan,"kata Alzabra.

Sehingga, kata Alzabra, pihaknya hanya sebatas verifikasi pengaduan saja. Di mana baru kemarin  masuk surat resmi  laporan pengaduan warga terdampak via Pemerintah Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih utara.

"Jadi dalam jangka beberapa hari, kemungkinan Senin (20/11/23) nanti, tim baru siap turun ke lapangan. Sebelumnya kami mempersiapkan  terlebih dahulu dasarnya seperti SPT dari Kepala Dinas (Kadin) DLH yang baru kemarin ditanda tangani. Karena Kadin DLH baru pulang Dinas Luar Kota,"tegas dia. 

Namun, sayangnya hinga berita ini diterbitkan dari beberapa waktu yang lalu telah dicoba mengkonfirmasi untuk meminta tanggapan atas dugaan ini namun sampai saat ini pun pihak perusahaan belum dapat memberikan respon. Dan publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan. (**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X