daerah

Selamatkan PAD Kota Palembang, Kobar Sumsel Desak Pemkot Segel Perusahaan Pengelola Pakir Pelanggar Perda

Kamis, 30 November 2023 | 15:04 WIB
Andreas Okdi Priantoro saat orasi di Kantor Walikota Palembang (DN/KetikPos.com)

Baca Juga: Korpri Menjadi Wadah Perkuat NKRI

"Bahwa merujuk pada Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 7 Penyelenggara Parkir dengan Sistem Progresif dilarang: menetapkan dan atau menaikan tarif progresif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan struk parkir yang telah dipakai atau digunakan secara berulang-ulang kepada pengguna jasa Parkir.

Dan apabila merujuk pada Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 8, penyelenggara parkir dengan sistem progresif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi berupa: teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; penutupan alat mesin parkir; dan pencabutan izin/ pembatalan perjanjian kerjasama,"beber Andreas dengan tegas.

Baca Juga: Tim Sudah Berangkat ke Arab Saudi, Kemenag Mulai Siapkan Operasional Ibadah Haji 2024

"Atas dasar yang kami sampaikan di atas, kami selalu kelompok masyarakat meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat bertindak tegas terhadap pengelola parkir maka yang mengoperasikan perparkiran di mall, hotel, rumah sakit untuk segera dilakukan penindakan karena secara terang dan nyata para pengelola parkir diduga kuat telah melanggar perda tanpa tersentuh hukum,"tegas Andreas

Di sisi lain, Bung Enho dan Rizky Pratama Saputra mempertanyakan sikap Pemkot Palembang khususnya OPD yang membidangi persoalan PAD , dan Parkir Kota Palembang seolah main mata dan membisu sejuta bahasa dan tutup mata begitu saja.

Baca Juga: Ada Dugaan Kebocoran Data Pemilu, Kominfo Minta Klarifikasi

"Akibat segelintir oknum tersebut,
ujungnya warga yang menjadi korban dari praktek nakal pengelola parkir yang di Kelola secara monopoly oleh beberapa perusahan parki seperti SP, SKP, IP,"Sambung dia.

Dirinya menegaskan oleh kerena secara nyata telah terjadi pelanggaran Perda dan Perwali di bidang perparkiran.

"Kami atas nama warga yang selama ini dirugikan oleh praktek nakal pengelola parkir di mall , hotel dan rumah sakit,"tandas dia.

Baca Juga: Dua Media Ini Dipergunakan Untuk Kampanye Damai

Sementara itu, koordinator lapangan, Rizky Pratama Saputra menyampaikan pihaknya meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat mengevaluasi dan menutup operasional perparkiran di seluruh mall, hotel dan rumah sakit atas dugaan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan tarif retribusi parkir dan parkir progresif.

"Kami juga meminta dan mendesak Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi tarif parkir dan menindak oknum nakal di balik praktik curang pengelolaan pakir yang berpotensi merugikan negara, terjadi praktik korupsi retribusi parkir,"tandas dia.

Para pengunjuk rasa ini sempat diterima oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Ahmad Zulinto namun para pendemo merasa keberatan karena tidak didampingi oleh dinas terkait, maka pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib. (***)

Halaman:

Tags

Terkini