KetikPos.com - Guna membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meningkatkan dan menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, puluhan massa dari Komite Barisan Rakyat (Kobar) Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, pada Kamis (30/11/23).
Massa gabungan ini mendesak Pemkot Palembang untuk dapat bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengelola pakir pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.
Baca Juga: Nihil Kasus Cacar Monyet, Dinkes Palembang Tetap Sosialisasi
Menurut koordinator aksi, Andreas Okdi Priantoro dalam orasinya bahwa pelanggaran terhadap Perda tentang Tarif pakir merupakan bentuk kejahatan. Selain itu, akibat praktik semacam ini tentu berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
"Untuk itu, kami merasa wajib dan perlu di bongkar praktik nakal para pengusaha pengelola pakir resmi di mall, hotel, rumah sakit Kota Palembang yang terindikasi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan tarif retribusi parkir dan parkir progresif,"jelas Andreas.
Baca Juga: Ribuan Obat Kuat Dimusnahkan
Andreas menuturkan pelaksanaan perparkiran Kota Palembang di atur dalam Perda Kota Palembang sehingga adanya aktivitas warga dan adanya penitipan atau perparkiran kendaran roda dua dan roda empat secara langsung menjadi salah satu objek pemungutan pajak parkir.
"Terkait hal itu, jika merujuk dengan Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 4 berbunyi tarif parkir progresif untuk Kendaraan Bermotor di kawasan parkir khusus terdiri dari: pertama kendaraan roda 4 (empat), dengan ketentuan: 1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); penambahan tiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); Dan paling banyak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut;
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Tertinggi di Sumatera
Kedua, kendaraan roda 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
penambahan tiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); Dan paling banyak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut.
Dan ketiga, kendaraan roda 2 (dua), dengan ketentuan:1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
penambahan setiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah); dan paling banyak sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut;, "beber dia.
Baca Juga: Subaru, Harga Bersahabat Surat Cepat Keluar
Selain itu, jelas dia bahwa merujuk pada perwako no 6 Tahun 2015 pasal 6 ayat 1 Huruf a) berbunyi memiliki Izin Pengelolaan Tempat Parkir dari Dinas Perhubungan dan/atau surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati; b) menyimpan Struk Parkir untuk keperluan pemeriksaan;
c) menjaga dan menyimpan per tanggal dokumen pendapatan penyelenggaraan Parkir dalam kawasan tersebut; d) membuat laporan pendapatan Parkir setiap bulan sebagai dasar perhitungan kewajiban yang akan disetor, dan e) menyetorkan retribusi Parkir sesuai dengan kewajiban yang telah di sepakati.