daerah

Sidang Pembuktian Gugatan Pemutusan Kerja PT MPC di PN Palembang, Saksi Ungkap Fakta

Senin, 11 Desember 2023 | 23:02 WIB
Kuasa hukum Penggugat, Amril, ST., SH., MH dan Joasep Panjaitan, SH usai sidang PHI pada PN Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sidang gugatan atas perkara dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Musi Prima Coal (MPC) kembali begulir di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/12/23).   

Sidang yang dipimpin majelis hakim PHI diketuai Romi SInarta, SH., MH, memasuki  agenda persidangan pembuktian surat pihak tergugat dan saksi penggugat.

Baca Juga: Tuntut Hak Buruh Segera Dibayarkan, Puluhan Eks Karyawan PT GCG Geruduk Bank Raya Indonesia Cabang Palembang

Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum diwakili oleh Amril, ST., SH., MH didampingi Joasep Panjaitan, SH menerangkan pada persidangan kali ini agendanya pemeriksaan saksi dari pihaknya selaku penggugat.

"Rencananya ada 2 orang saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan ini, namun berhubung 1 orang saksi berhalangan hadir. Jadi pada persidangan tadi hanya 1 orang saksi yang bisa kami hadirkan,"ungkap Amril kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Terungkap Dakwaan JPU Kerugian Negara Sebesar Rp 3,4 Miliar

Amril menyampaikan dalam persidangan tadi, saksi hanya menerangkan bahwa  klien kami selaku penggugat memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal.

"Dari keterangan saksi tadi, membenarkan jika bahwa klien kami dalam hal ini Pak Parmin sebagai karyawan tetap dari PT Musi Prima Coal yang ditempatkan di Kantor yang ada di Kota Palembang. Klien kami berkerja di perusahaan itu kurang lebih sudah 11 Tahun,"terang dia.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pol PP, Pemprov Sumsel Laksanakan Uji Kompetisi 

Amril menegaskan pihaknya menuntut hak-hak kliennya selaku karyawan yang di pensiunkan oleh pihak tergugat yang dibuktikan adanya surat pensiun terhadap kliennya. 

"Untuk itu, kami menuntut hak-hak klein kami sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,"tandas dia. 

Baca Juga: Media Berperan Penting Ciptakan Pemilu Damai

Sementara itu, dari pihak tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.

"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan. (DN)

Tags

Terkini